Sidang Mantan Panglima Laskar Jihad, Terdakwa dan Korban Saling Memaafkan
Suasana sejuk menyelimuti ruang sidang mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya atas kasus dugaan pengrusakan rumah di Papua
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --- Suasana sejuk menyelimuti ruang sidang mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya atas kasus dugaan pengrusakan rumah di Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/06/2019).
Terdakwa dan pihak korban yang dihadirkan bersaksi akhirnya saling memaafkan di ruang sidang. Keenam saksi tersebut masing masing bernama Henok Niki, Mariana, Irfan Niki dan Herdiana.
Permintaan maaf ini setelah proses sidang agenda pemeriksaan selesai.
Baca: Didakwa Bersalah, Begini Reaksi Mantan Panglima Laskar Jihad
Baca: VIDEO: Suasana Sidang Mantan Panglima Laskar Jihad di Pengadilan Makassar
Baca: Sakit, Mantan Panglima Laskar Jihad Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Itu dilakukan atas permintaan langsung majelis hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Suratno dan dua hakim anggota lainnya.
Apakah saksi memaafkan terdakwa? Tanya hakim. Para saksi pun secara bergantian menyatakan memaafkan terdakwa. Begitupun sebaliknya dari terdakwa.
Setelah itu para terdakwa berdiri dan saling bersalaman secara bergantian tepatnya di depan hakim Pengadilan.
Usai bersalaman, sidang kembali dilanjutkan oleh majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa.
Pantauan Tribun, dalam sidang berlangsung dijagat ketat petugas dari jajaran Polrestabes Makassar. Puluhan personil disiagakan disetiap tempat.
Seperti di belakang hakim, di ruang pengunjung dan halaman persidangan. Personil yang diturunkan sebagian dilengkapi dengan persenjataan laras panjang.
Sebelumnya, Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya didakwa bersalah oleh oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pengrusakan rumah di Papua.
Jafar dan ketujuh lainnya didakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, serta pasal 170 ayat (1)KUHP.
"Terdakwa diancam pasal darurat dan pasal 170. Untuk pasal darurat sekitar 10 tahun ancaman pidananya.. Pasal 170 ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata JPU Muhammad Iryan usai persidangan.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur:
Apa Itu Sumpah Mubahalah? Irjen Fadil Imran Tak Hadiri Undangan Mubahalah Laskar FPI Habib Rizieq |
![]() |
---|
Terungkap Siapa Aktor Investasi Miras Jokowi, Sudah Dibuatkan Perpres hingga Alasan Pencabutan |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 4 Maret: Benarkah Roy Masih Hidup dan Ungkap Sendiri Kejahatan Elsa, Al Bongkar Makam? |
![]() |
---|
Menantu Soeharto, Mayangsari Istri Bambang Trihatmodjo Akhirnya Buka-bukaan Alasan Abaikan Pembenci |
![]() |
---|
Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri |
![]() |
---|