Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Live Streaming Pengumuman Hasil Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019, Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak?

Live Streaming pengumuman hasil sidang putusan MK terkait Pilpres 2019, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditolak?

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Live Streaming pengumuman hasil sidang putusan MK terkait Pilpres 2019, gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditolak?

Sesaat lagi akan berlangsung, Live Streaming pengumuman hasil sidang putusan MK terkait Pilpres 2019.

Tonton Live Streaming pengumuman hasil sidang putusan MK terkait Pilpres 2019 melalui Kompas TV.

Mahkamah Konstitusi ( MK ) sedang menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres mulai pukul 12.30 WIB hari ini.

Sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Jumat (28/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.

Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Jokowi dan Maruf Amin.

Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, pemohon menyampaikan 15 petitum dan menghadirkan 15 saksi serta dua ahli.

Sementara termohon, dalam jawabannya, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh petitum pemohon.

Dalam persidangan, termohon tak menghadirkan satupun saksi dan hanya mendatangkan seorang ahli.

Sedangkan pihak terkait mendatangkan dua orang saksi serta dua orang ahli.

Sebagai termohon, KPU mengaku siap untuk menerima dan menjalankan apapun putusan Mahkamah nantinya.

"Apapun keputusan MK, kita berharap semua pihak dapat menerima dan KPU siap melaksanakan keputusan MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Begitupun kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sebagai pihak pemohon, akan mematuhi, menghormati, dan percaya sepenuhnya pada putusan Mahkamah.

"Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Tak hanya itu, kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima apapun putusan MK.

"Apapun putusan MK, harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa yang besar," ujar Yusril dalam Ihza Mahendra keterangan pers, Rabu (26/6/2019).

Optimistis Dikabulkan

Tim Hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tiba di gedung MK, Jakarta, untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres.

Pantauan Kompas.com, Tim Hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto itu tiba sekitar pukul 11.00 WIB, atau 90 menit sebelum jadwal sidang putusan.

Bambang Widjojanto menyatakan optimistis gugatan pihaknya untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Maruf Amin atau pun untuk pemungutan suara ulang bisa dikabulkan oleh majelis hakim MK.

"Banyakin doa saja, saya dari awal anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan, kan tidak," kata Bambang Widjojanto setibanya di gedung MK.

Bambang Widjojanto menyatakan, ia yakin dengan saksi serta ahli yang telah dihadirkan ke muka persidangan.

Ia menilai tidak pernah ada yang bisa membantah keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan.

"Coba siapa yang bisa mengcounter, dari termohon atau terkait kan tidak ada," kata dia.

Bambang Widjojanto lalu mencontohkan soal Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

Menurut Bambang Widjojanto, ahli yang dihadirkan pihaknya telah menjelaskan bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah adalah juga termasuk BUMN.

Dengan begitu, Maruf Amin dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang melarang pejabat di BUMN maju di Pilpres.

"Perdebatan bahwa Cawapres 01 merupakan pejabat BUMN, tidak ada argumen yang bisa mengcounter itu sebenarnya, coba dicek," kata Bambang Widjojanto.

Saat ditanya apakah akan menerima apapun hasil yang diputus MK nanti, Bambang Widjojanto menjawab akan berdiskusi lebih dulu dengan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai principal.

Live Streaming

Bagaimana jalannya sidang?

Tonton live streaming-nya di sini:

Live Streaming Kompas TV Sidang Pengumuman Hasil Putusan MK Terkait Pilpres 2019

Bisa melalui HP.

Disclaimer:

* Berita ini hanya sekadar referensi bagi pembaca Tribun-Timur.com.

Tribun-Timur.com bukan pemilik copyright dan tak bertanggung jawab atas kualitas siaran.

* Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved