WASPADA Beli Motor Punya Kode ST di Media Sosial, Kalau Tidak Mau Berurusan dengan Polisi
WASPADA Beli Motor yang Punya Kode ST di Media Sosial, Kalau Tidak Mau Berurusan dengan Polisi
TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat diimbau tidak membeli sepeda motor yang memiliki kode ST.
Kode ST tersebut biasanya tercantum dalam iklan jual beli kendaraan, khususnya motor, baik di media cetak, media online, maupun media sosial.
Apa maksudnya motor dengan kode ST?
Ternyata ST atau SNTK only adalah kode yang menunjukkan bahwa kendaraan itu hanya dilengkapi STNK alias motor bodong.
Artinya, kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Simak penjelasan polisi terkait kode ST pada motor.
Baca: Pencuri Motor Yamaha Mio Dibekuk di Jl Bau Mangga Makassar, Motor Curian di Sengkang
Baca: Jangan Coba-coba Jadi Penadah Motor Curian. Di Rappocini, Dua Penadah Diringkus Sekaligus
Baca: Polres Sidrap Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Curian Diobral Rp 2 Juta
WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di Indonesia.
Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.
Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki STNK, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/waspada-beli-motor-yang-punya-kode-st-di-media-sosial-kalau-tidak-mau-berurusan-dengan-polisi.jpg)