Pelaku Pembunuhan di Ponci Bulukumba Divonis 12 Tahun, JPU Lakukan Banding
PN Bulukumba menjatuhkan putusan kurungan penjara selama 12 tahun, terhadap pelaku Pembunuhan Syahrul (23).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, menjatuhkan putusan kurungan penjara selama 12 tahun, terhadap pelaku Pembunuhan Syahrul (23).
Hukuman penjara 12 tahun tersebut dijatuhkan terhadap tiga orang terdakwa, dan satu orang terdakwa lainnya hanya 10 tahun kurungan penjara.
Hal tersebut berdasarkan fakta pada persidangan yang berlangsung, Rabu, (19/06/2019) lalu, yang dipimpin oleh tiga majelis hakim, yakni Noer Sinah Hannan, Zera Ahmad, Iwan Harry Winarto.
Baca: Harga Cengkeh Anjlok di Bulukumba, Warga Minta Pemerintah Lakukan Ini
Baca: Sepanjang Hari, Bulukumba Diprediksi Bakal Berawan
Baca: Lewat Pejuang Hamas, Adik Bupati Bulukumba Beri Sinyal Maju Pilkada 2020
Keempat pelaku dijatuhi pasal 170 KUHP ayat 3, tentang kekerasan yang mengakibatkan nyawa seseorang atau orang lain hilang.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, tak menerima putusan tersebut.
Kasi Pidum Kejari Bulukumba, I Made Pasek, Rabu (26/6/2019), mengatakan, pihaknya telah melakukan banding.
"Kita sudah ajukan banding kemarin. Bukan terdakwah yang banding, tapi kami dari JPU. Karena berbeda dengan pasal yang kami kenakan," jelas I Made Pasek.
I Made Pasek menjelaskan, pihaknya mengenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Kita sisa menunggu keputusan pengadilan," tambah I Made Pasek.
Sekadar diketahui, pembunuhan ini melibatkan empat terdakwah, yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28).
Pembunuhan yang terjadi, di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (1/3/2019) itu, bermotif balas dendam.
Berawal ketika adanya dugaan pemukulan korban terhadap kerabat Alif bernama Jabal Nur.
Berdasarkan hasil rekonstruksi kepolisian, terungkap, bahwa pembunuhan ini telah direncanakan saat tersangka melihat keberadaan korban di masjid, sebelum melaksanakan ibadah Salat Jumat.
Proses persidangan kasus ini di PN Bulukumba, juga sempat diwarnai kericuhan.
Pada sidang ketiga, yakni agenda mendengar keterangan saksi, keluarga korban hendak memukul keempat terdakwah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/proses-rekonstruksi-kasus-pembunahan-syahrul1.jpg)