Jelang Putusan Sidang MK Terkait Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak? Sejumlah Pengamat Jelaskan
Jelang putusan Sidang MK terkait Pilpres, gugatan Prabowo-Sandi ditolak? Sejumlah pengamat jelaskan.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang putusan Sidang MK terkait Pilpres, gugatan Prabowo-Sandi ditolak? Sejumlah pengamat jelaskan.
Rakyat Indonesia serta pihak kedua pasangan calon pada Pilpres 2019 sedang menantikan keputusan MK soal sengketa hasil Pilpres.
Jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019), pengamat memberikan tanggapannya terkait dalil kubu Prabowo Subianto yang dinilai tak cukup bukti.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi.
Sementara Direktur Pusat Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, membahas soal prediksi hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Tribunnews.com merangkum dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019:
1. Kemungkinan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menang kecil
Direktur Pusako, Feri Amsari, memprediksi kemungkinan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menang kecil.
Feri menilai tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno belum menunjukkan bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan."
"Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.
Ia mengatakan, tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno belum bisa memperlihatkan bukti kuat terkait tudingan itu.