Aiptu Mursid Ogah Bayar Teh Rp 1.000 saat Makan Nasi Bebek, Coba Bandingkan Gaji Polisi di Sini
Aiptu Mursid tak mau bayar teh hangat Rp 1.000 saat makan nasi bebek, coba bandingkan gaji polisi di sini. Beberapa hari lalu, viral video
TRIBUN-TIMUR.COM - Aiptu Mursid tak mau bayar teh hangat Rp 1.000 saat makan nasi bebek, coba bandingkan gaji polisi di sini.
Beberapa hari lalu, viral video yang menunjukkan seorang pria memaki penjual nasi bebek, di Bekasi, Jawa Barat lantaran harus membayar segelas teh dengan harga Rp 1.000.
Pria yang diketahui anggota kepolisian bernama Aiptu Mursid itu bahkan sempat mengancam akan mengusir penjual nasi bebek itu.
"Apa gue usir sekarang, ngerti enggak? Makan kok minum bayar, makan tuh harus ada minum di mana pun, di Padang juga juga ada minum. Kecuali minum ini (menunjuk kemasan air mineral) harus bayar, ngerti enggak," ucap Aiptu Mursid dengan keras.
Ulah Aiptu Mursid yang saat itu tidak mengenakan seragam pun menuai kecaman publik.
Polri langsung memberikan sanksi Aiptu Mursid.
Sanksi diberikan berupa sanksi disiplin dan fisik, di antaranya hormat kepada bendera.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, permasalahan Aiptu Mursid dengan pedagang nasi bebek telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Indarto mengatakan, Mursid sudah datang dan meminta maaf kepada pedagang nasi bebek karena marah-marah hanya karena teh hangat yang diminumnya dikenakan biaya Rp 1.000.
"Penjual dan yang bersangkutan sudah musyawarah dan yang bersangkutan sudah minta maaf," kata Indarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6/2019).
Gaji Polisi
Aiptu Mursid tak mau bayar teh hangat Rp 1.000, apakah ini penanda tingkat kesejahteraan anggota polisi rendah?
Apakah gaji polisi tak cukup untuk membayar minuman seharga Rp 1.000?
Berapa sih gaji polisi?
Gaji polisi berpangkat Aiptu dengan masa kerja 0-32 tahun senilai Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Presiden RI, Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah.
Terakhir diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP Nomor 17 Tahun 2019 ini.
Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200.
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700, sebelumnya Rp 2.819.500.
Untuk jajaran Bintara, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700, sebelumnya Rp 2.003.300.
Gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800.
Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300, sebelumya Rp2.604.400.
Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600, sebelumnya Rp 4.552.700.
Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100, sebelumnya Rp 2.856.400.
Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400, sebelumnya Rp 4.992.000.
Untuk jajaran Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500, sebelumnya Rp 3.132.700.
Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800, sebelumnya Rp 5.646.100.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.(kompas.com/tribun-timur.com/kontan.com)