Sosok di Balik 'Bebasnya' Eggi Sudjana, Pernah Jadi Penjamin 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana akhirnya dikabulkan pihak kepolisian RI.
TRIBUN-TIMUR.COM- Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana akhirnya dikabulkan pihak kepolisian RI.
Penangguhan penahanan Eggi Sudjana pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Argo menyampaikan, Eggi Sudjana bisa merasakan kebebasan sementara berkat jaminan dari seseorang.
Siapa dia?
Argo mengatakan, penjamin Eggi adalah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga.
Baca: Penangguhan Penahanan Soenarko Dijamin Dua Jenderal Besar, Bagaimana dengan Nasib Kivlan Zein?
Baca: Seperti Ini Reaksi Mahfud MD atas Penangkapan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen, Rekamannya Lengkap
Baca: Hari Kebangkitan Nasional, Aktivis HMI di Makassar Minta Eggi Sudjana Dibebaskan

"Setelah penyidik menerima surat oengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka Eggi Sudjana, tentunya penyidik pasti akan mengevaluasi dari pengajuan tersebut," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Selanjutnya, Eggi berkewajiban melapor ke Polda Metro Jaya dua kali sepekan yakni pada hari Senin dan Kamis.
"Jadi untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya dan akan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Argo.
Sebelumnya, Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.
Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019.
Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Penjamin 58 Tersangka Kerusuhan Mei
Sebelum menjamin Eggi Sudjana, Sufmi Dasco Ahmad juga pernah menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dan juga 58 orang tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.
Dasco mengatakan, surat ini telah diajukan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Saya pribadi sudah mengajukan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Pak Lieus sudah diberikan kepada penyidik dan Insyaallah hari ini akan dikeluarlan dari tahanan PMJ. Iya (58 orang) termasuk yang sekarang lagi di PMJ dan Polres Jakbar," ucap Dasco di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
Selain Lieus dan 58 orang tersangka kerusuhan 22 Mei, Dasco juga akan menjadi penjamin bagi Mustofa yaitu Direktur Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ditahan karena kasus ujaran kebencian.

Mustofa sendiri saat ini tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
"Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang yaitu Lieus dan Mustofa di Bareskrim," kata Dasco.
Dasco menambahkan, berdasarkan keterangan penyidik ada signal positif bahwa Lieus akan ditangguhkan penahanannya pada sore ini.
"Iya hari ini Pak Lieus rencananya akan dikeluarkan. Setelah surat penangguhannya tadi diproses, sore nanti. Sudah 2 hari kami komunikasikan dan tadi sudah bertemu penyidik dan ketemu pak Lieus juga Insyaallah hari ini akan diselesaikan," tutupnya.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus, Mustofa, dan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/03/12594201/sufmi-dasco-jadi-penjamin-lieus-mustofa-dan-58-tersangka-kerusuhan-22-mei.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Dian MaharaniNama