Penangguhan Penahanan Soenarko Dijamin Dua Jenderal Besar, Bagaimana dengan Nasib Kivlan Zein?
Soenarko mendapat jaminan dari dua jenderal besar, yakni Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan
TRIBUN-TIMUR.COM-Penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko akhirnya dikabulkan Kepolisian Republik Indonesia.
Soenarko mendapat jaminan dari dua jenderal besar, yakni Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Baca: WADUH Diungkap Gatot Nurmantyo 2 Instansi Pemerintah Fasilitasi Kasus Senjata Selundupan Soenarko
Baca: TRIBUNWIKI: Soenarko Jadi Trending Topic Google karena Disebut Makar, Siapa Dia? Ini Profilnya
Baca: Sosok dan Peran Tak Terduga Kivlan Zein, Habil Marati, Sofyan Jacob, Soenarko Tersangka Kasus Makar

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.
Selain itu, lanjut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Meski penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan, Polri mengatakan bahwa kasus Soenarko akan tetap diusut.
Dedi memastikan proses penanganan kasusnya akan dilakukan sesuai prosedur.
DIkutip dari Kompas.com, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membeberkan alasannya menjadi penjamin Soenarko.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menjelaskan, pertimbangan permintaan penangguhan penahanan antara lain rekam jejak Soenarko dan ikatan moral antara prajurit TNI yang masih aktif dan purnawirawan.
"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Beda nasib dengan Kivlan Zen
Keputusan yang diberikan Polri untuk permohonan penangguhan penahanan Soenarko berbeda dengan permohonan sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.