Pilpres 2019
Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Ini Kata Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf
Mahkamah Konstitusi mempercepat sidang putusan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mempercepat sidang putusan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, Kamis (27/6/2019).
Agenda Pembacaan Putusan Perkara Nomor : 01/PHPU-PRES/XVII/2019, atas Permohonan Pemohon H. Prabowo Subianto - H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 tahun 2019,dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Pembacaan putusan ini lebih cepat sehari dari agenda. Sedianya, MK membacakan putusan, Jumat (28/6/2019).
Baca: Jelang Putusan di MK, Kok Tim Hukum Prabowo-Sandi Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019?
Baca: Mahkamah Konstitusi Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Siapakah yang akan Menang?
Baca: Ada Apa Putusan MK Hasil Pilpres 2019 Dipercepat? Ini Reaksi KPU, TKN Jokowi, Tim Hukum BPN Prabowo
"Kami selaku kuasa hukum Capres dan Cawapres Ir Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin nomor urut 01 telah siap menghadiri agenda sidang tersebut dan tidak ada masalah serius dengan percepatan agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara ini," kata Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Dr Fahri Bachmid SH MH, Selasa (25/6/2019).
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ambon ini meyakini, putusan MK nantinya akan menolak seluruh dalil pemohon atau gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno.
"Kami tetap berangkat dari seluruh rangkaian fakta fakta persidangan selama proses pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh MK karena secara yuridis tidak ada satupun alat bukti dan dalil Pemohon dapat dibuktikan di depan persidangan mahkamah," katanya.
Sehingga, Permohonan Prabowo-Sandi akan ditolak oleh mahkamah.
"Kami sangat mengapresiasi MK yang selama ini telah menjalankan proses persidangan dengan baik, imparsial, serta objektif dalam menjalankan kewenangan konstitusional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Pilpres tahun 2019," katanya.
Menurutnya, publik pun telah mengikuti secara cermat dan terbuka jalannya persidangan MK selama ini.
"Demokrasi konstitusional di indonesia telah bertumbuh semakin baik dari waktu kewaktu, sehingga apapun putusan mahkamah besok agar semua pihak dapat menerimanya secara legowo tanpa ada keraguan sedikitpun," katanya.
"Sebab ini merupakan konsekwensi sebagai prinsip supremasi konstitusi yang kita anut sebagai sebuah bangsa." (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:
Tak Puas Hasil di MK, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ambil Langka Hukum, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Nurdin Halid Selamati Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto dan 34 Ketua DPD Partai Golkar Temui Jokowi di Istana Bogor, Minta Jatah Menteri? |
![]() |
---|
Pasca-Putusan di Mahkamah Konstitusi, Belum Bertemu Joko Widodo, Inikah Alasan Prabowo Subianto? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 01: Putusan MK Sudah Final dan Mengikat |
![]() |
---|