Polres Selayar Hentikan Peyidikan Kasus Caleg PKS, Ini Kata Pelapor
Polres Selayar menghentikan proses penyidikan kasus dugaan money politik caleg PKS Selayar Suwadi.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Polres Selayar menghentikan proses penyidikan kasus dugaan money politik Caleg PKS Selayar Suwadi.
Suwadi adalah Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) di Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, dan Kecamatan Taka Bonerate.
Adanya menghentikan proses penyidikan tersebut, pihak pelapor Sukran mengaku tidak berharap banyak lagi kepada pihak kepolisian.
Baca: Ingin Nikmati Suasana Alam? Yuk ke Sumur Jodoh Tua Bitombang Selayar, Gratis
Baca: Ini Kronologi Penangkapan Patta Rapanna, Eks Anggota DPRD Selayar
Baca: HUT Bhayangkara ke 73, Kapolres dan Dandim 1415 Selayar Kompak Senam Maumere
"Sebab kecewa. Kekecewaan ini bukan karena saya ingin mendapatkan keuntungan pribadi tapi ingin memastikan kepada publik bahwa proses demokrasi ini memiliki aturan jelas,"katanya kepada Tribunselayar.com.
Bahwa, lanjutnya, ada kepastian penilian publik terhadap bagaiamana proses atau penegakan hukum yang ada di Selayar.
"Secara kelembagaan melakukan hal itu bukan sekedar mengambil alih kepentingan sebagai caleg Partai Demokrat. Namun, ingin bermaksud memenuhi harapan konsituoen yang mereka bertumpu kepada saya,"ujarnya.
Menurutnya, hal itu tidak sedikit jumlahnya apalagi dipilih lebih dari 1000 pemilih dan itu tak ada uang yang dibagi sebagai janji atau harapan.
Sukran, menuturkan bahwa alasan pemberhentian kepenyidikan ini, bahwa dirinya tidak bisa menduga-duga tapi itulah kenyataan yang dilakukan polisi sebagai pemilik kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
"Secara pribadi sebagai pelapor bahwa apa yang saya laporkan dengan memberikan jaminan bahwa, berdasarkan penilaian pribadi bahwa itu cukup barang buktinya,"jelasnya.
Adapun barang bukti, kata dia, yang diajukan diantaranya uang, yang diserahkan sebagai barang bukti dari unsur tim Suwadi.
"Selain uang ada satu genset, ada rekaman video, yang menjelaskan bahwa uang tersebut disalurkan. Serta ada 12 daftar nama dalam bentuk cacatan yang tim sebagai si pemberi atas nama Kasman,"katanya.
Pasalnya, Kasman juga mengakui bahwa dirinya yang menyalurkan.
"Bukti lain ada ampolop berisi uang, alat perekaman video hape Vivo, dan mengajukan delapan orang saksi dari pihak pelapor. Sementara saksi dari pihak terlapor yang diminta, oleh bawaslu ada tiga yang saya ketahui,"jelasnya.
Saksi penerima ada dua yang sempat memberikan keterangan yakni saksi pertama Jumriani penerima uang, menyatakan bahwa betul-betul diterima dari Kasman.
"Saksi ke dua bernama Ginsin , memberikan keterangan dan memberikan kesaksian kepada pihak, Kepelisian dan Kejaksaan bahwa telah menerima genset,"kata Sukran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sukran-1.jpg)