Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Datang dari Pelawak dan Politisi Nurul Qomar, Dia Tersangkut Kasus Tak Pantas

Kabar buruk datang dari pelawak dan politisi Nurul Qomar, dia tersangkut kasus tak pantas di dunia akademik.

Editor: Edi Sumardi
INI TALK SHOW NET TV
Nurul Qomar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk datang dari pelawak dan politisi Nurul Qomar, dia tersangkut kasus tak pantas di dunia akademik.

Pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Nurul Qomar ditahan pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017).
Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017). (TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO)

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia mengatakan.

Pembelaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu.

Pihaknya meminta agar Nurul Qomar tidak ditahan.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved