Kabar Buruk Datang dari Pelawak dan Politisi Nurul Qomar, Dia Tersangkut Kasus Tak Pantas
Kabar buruk datang dari pelawak dan politisi Nurul Qomar, dia tersangkut kasus tak pantas di dunia akademik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk datang dari pelawak dan politisi Nurul Qomar, dia tersangkut kasus tak pantas di dunia akademik.
Pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.
Nurul Qomar ditahan pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia mengatakan.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu.
Pihaknya meminta agar Nurul Qomar tidak ditahan.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).