Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Jelang Putusan di MK, Kok Tim Hukum Prabowo-Sandi Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019?

Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi

Editor: Anita Kusuma Wardana
kompas.com/kristianto purnomo
Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menantang Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto soal dalil permohonan Pemilu curang.

 "Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyernya Pak Prabowo-Sandi ini bisa nggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?" tanya Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019) sebagaimana dilansir Tribunnews.com. 

Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Katanya, bisa saja ia mempidanakan BW lantaran menuduh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019.

Namun soal kemungkinan mempidanakan BW, Yusril menyerahkan ke Jokowi dan Ma'ruf selaku pihak yang dituduh.

Yusril mengatakan, Jokowi kecil kemungkinan untuk mempidanakan BW. Apalagi sosoknya yang dikenal pemaaf.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia dari pada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu. Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," jelas Yusril.

Kubu paslon 02 hanya bisa menggembar-gemborkan soal tuduhan kecurangan, namun ketika diminta membuktikan dalam forum resmi, mereka melempem dan tak sanggup buktikan apapun di persidangan.

 "Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar dia.  

MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dipercepat dari jadwal semula.

Sebelumnya, putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Namun, hakim Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan akan menggelar sidang pada Kamis (27/6/2019).

Baca: Apakah Menkominfo Akan Batasi Sosial Media Lagi? Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

Baca: Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Ini Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Apakah Terima?

 
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Warta Kota/henry lopulalan
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Sidang putusan MK bakal dimulai pukul 12.30 WIB.

Baca: Ada Apa Putusan MK Hasil Pilpres 2019 Dipercepat? Ini Reaksi KPU, TKN Jokowi, Tim Hukum BPN Prabowo

Keputusan untuk memajukan sidang putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019) kemarin. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved