Hasil Sengketa Pilpres 2019
Ada Apa Putusan MK Hasil Pilpres 2019 Dipercepat? Ini Reaksi KPU, TKN Jokowi, Tim Hukum BPN Prabowo
Ada apa putusan hasil MK Pilpres 2019 dipercepat? Ini reaksi KPU, TKN Jokowi, dan Tim Hukum BPN Prabowo.
Menurut dia, hal ini memudahkan hakim dalam memutuskan sengketa ini.
"Kalau kita lihat proses persidangan yang ada dengan saksi-saksi dan bukti yang disampaikan di persidangan, ya memang harusnya lebih cepat ya.
Banyak saksi yang tidak sesuai kualifikasi," ujar Taufik saat ditemui di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Taufik menjelaskan, saksi-saksi dari pemohon tidak terlalu signifikan untuk menguatkan dalil.
Bukti yang disampaikan dinilainya sebagian besar tautan dari berita daring.
"Bukti yang disampaikan pemohon kebanyakan masih link berita. Kalaupun ada dokumen perolehan suara juga tidak terlalu banyak, sebagian di antaranya sempat disampaikan kemudian ditarik kembali," kata dia.
Sebagai pihak terkait, TKN sudah memprediksi bahwa MK akan mengumumkan hasil sengketa lebih cepat. Ia yakin hakim MK akan menjatuhkan putusan yang adil.
"Sudah terlihat sih keputusannya akan seperti apa. Kita juga yakin dari bukti yang dipaparkan pemohon, pastinya hakim MK sudah mendapatkan putusannya sendiri," ujar Taufik.
Respon KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis meminta seluruh pihak tak mendramatisir putusan sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
Ia mengimbau publik untuk menerima apapun putusan MK.
"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Menurut Viryan, pihaknya juga tak pernah mendramatisir proses persidangan di MK. KPU, kata dia, fokus pada aspek substansi sidang.
Viryan menyebut, pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun putusan Mahkamah.
Bagi KPU, sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan putusan MK lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.