Terdakwa Pembunuh Aldama Putra Masih Berstatus Mahasiswa ATKP Makassar, Begini Penjelasan Kampus
Terdakwa Pembunuh Aldama Putra Masih Berstatus Mahasiswa ATKP Makassar, Begini Alasan Kampus
Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Status Muhammad Rusdi, terdakwa pelaku pembunuhan Aldama Putra Pongkala, sebagai mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, terungkap di Pengadilan Negeri Makassar
Kepada wartawan, Wakil Direktur III bidang Ketarunaan ATKP Makassar, Nining Idyaningsi mengatakan terdakwa Muh Rusdi belum secara resmi dikeluarkan dari kampus ATKP pasca insiden penganiyaan yang menewaskan seorang taruna tingkat pertama.
"Statusnya masih skorsing, kami akan keluarkan setelah ada putusan Pengadilan," kata Nining saat menghadiri sidang perdana terdakwa.
Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka proses pemecatan akan dilakukan melalui sidang dewan kehormatan.
Baca: VIDEO: Suasana Sidang Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar
Baca: Di Depan Hakim, Rusdi Beberkan Caranya saat Bunuh Taruna ATKP Makassar
Baca: Pembunuh Taruna ATKP Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Nining yang merupakan mantan Humas ATKP ini sempat menangis saat diwawancarai oleh awak media. Ia mengaku sedih tak menyangka insiden ini terjadi dan menimpa kampus ATKP.
Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tak terulang kembali, pihaknya telah melakukan perubahan dari segi keamanan dan pengawasan aktivitas taruna.
"Kami sudah melakukan penambahan pengawasan dalam hal ini perketat penjagaan," tuturnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Rusdi didakwa telah melakukan penganiyaan hingga menewaskan taruna ATKP Makassar, Aldama sejak 3 Januari 2019 lalu.
Muh Rusdi didakwa pasal berlapis diatur dengan diancam p pidana dalam pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP. (San)
Rusdi Beberkan Caranya Bunuh Taruna ATKP Makassar
Muh Rusdi, terdakwa kasus dugaan penaganiayaan yang menewaskan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/08/2019).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar di ruang utama Bagir Manan sekitar pukul 14.00 wita siang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung, Suratno dan dibantu dua hakim anggota, JPU mengungkap kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Berdasarkan materi surat dakwaan yang dibacakan, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Baca: VIDEO: Suasana Sidang Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar
Baca: Di Depan Hakim, Rusdi Beberkan Caranya saat Bunuh Taruna ATKP Makassar
Baca: Pembunuh Taruna ATKP Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Saaat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil disaksikan enam taruna lainnya.
Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai "Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.
Melihat korban tak sadarkan diri, terdakwa sempat dibuat tpanik dan langsung membawa korban ke barak delapan.
Baca: VIDEO: Suasana Sidang Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar
Baca: Di Depan Hakim, Rusdi Beberkan Caranya saat Bunuh Taruna ATKP Makassar
Baca: Pembunuh Taruna ATKP Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban.
"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.
Dalam materi dakwaan disampaikan bahwa penyebab kematian Aldama berdasarkanhasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, korban mengalami kegagalan gangguan pernafasan padaorgan paru-paru (terjadi edema paru).
Gangguan itu dipicu karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury) akibatdi adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur