CPNS 2019
Jelang Rekrutmen CPNS 2019, Ketahui 9 Syarat Dasar bagi Pelamar sesuai dengan Aturan Manajemen PNS
Seperti diketahui, pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara tahun 2019, baik CPNS 2019 maupun PPPK 2019.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM-Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, tentu banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai siapa saja yang berhak melamar CPNS 2019.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara tahun 2019, baik CPNS 2019 maupun PPPK 2019.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.
Baca: UPDATE CPNS 2019-LINK Terbaru Pendaftaran CPNS 2019 dan Usulan Formasi, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Baca: Bidan PTT Sidrap Dapat SK CPNSD dari Dollah Mando
Baca: UPDATE CPNS 2019, Kabar Gembira PPPK / Honorer dari BKN Banyak Formasi 2019 Perhatikan Syarat Ini
Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:
Pemerintah Pusat
1. Untuk PNS : 23.213
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694
2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425
Pemerintah Daerah:
1. Untuk PNS: 62.324
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75
2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424