Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2019

Hari ini Jalur Zonasi PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA Dibuka, Cek Aturan Baru dan Syarat Siswa Diterima

Jalur Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Sulawesi Selatan untuk jenjang SMA dibuka, Senin (24/3/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Disdik Sulsel
Hari ini Jalur Zonasi PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA Dibuka, Cek Aturan Baru dan Syarat Siswa Diterima 

TRIBUN-TIMUR.COM-Jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Sulawesi Selatan untuk jenjang SMA dibuka, Senin (24/3/2019) hari ini.

Pada jalur zonasi ini juga termasuk untuk calon peserta didik baru afirmasi dan disabilitas.

Pendaftaran PPDB 2019 di Sulsel dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdbsulsel.epanrita.net hingga 28 Juni 2019 mendatang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad mengatakan, pendaftaran dimulai pukul 06.30 wita.

Ia menjelaskan, pelaksanaan jalur zonasi akan mendapat perhatian serius, terutama dalam hal kemudahan akses mendapat penjelasan, pengarahan soal syarat ketentuan umum dan tata cara pendaftaran.

Baca: Disdik Sulsel Siap Laksanakan PPDB Online, Mulai Besok

Baca: Perintah Presiden Jokowi, Mendikbud Tambah Kuota Jalur Prestasi PPDB 2019, Kuota Zonasi Berkurang

Baca: Persentase Kuota PPDB SMP di Makassar Berubah, Jalur Zonasi Berkurang

"Insya Allah, soal kesiapan jaringan tidak ada kendala. Tata cara pendaftaran juga telah disosialisasikan dan juga telah dilakukan simulasi pendaftaran online jalur zonasi selama dua hari (Sabtu-Minggu). Selain itu telah dilakukan simulasi verifikasi dengan menentukan titik koordinat rumah calon peserta didik baru," ujar Setiawan, Minggu (23/6/2019).

Agar mendukung kelancaran tahapan PPDB jalur zonasi, pihak Disdik Sulsel juga menyediakan tim relawan yang akan bertugas membantu sekolah melakukan verifikasi agar program PPDB jalur zonasi berjalan mulus.

Berikut penjelasan tiga jalur penerimaan siswa baru melalui PPDB Online 2019.
Berikut penjelasan tiga jalur penerimaan siswa baru melalui PPDB Online 2019. (http://ppdbsulsel.epanrita.net/)

Selain itu juga akan dibuka booth untuk membantu calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online.

Tim ini akan ditempatkan diberbagai titik atau tempat strategis yang ramai dikunjungi orang.

Tim ini juga akan dikoordinasikan langsung pihak satuan pendidikan (sekolah) dan cabang dinas pendidikan di masing-masing kabupaten dan kota.

"Kami tak ingin ada lagi problem yang muncul seperti tahun sebelumnya, dimana terjadi konsentrasi atau penumpukan calon peserta sehingga jadinya tidak tertib," jelasnya.

Adapun jumlah tim relawan yang direkrut dan telah dilatih kurang lebih 30 orang yang berasal dari kalangan mahasiswa.

"Untuk penentuan titik lokasi ini diserahkan pada satuan pendidikan di wilayah cabang dinas masing masing," katanya.

Revisi Permendikbud tentang PPDB 2019

Banyaknya keluhan dari para orangtua mengenai sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi sistem zonasi dalam PPDB 2019.

Menindaklanjuti usulan Presiden Jokowi tersebut, Muhadjir Effendy pun melakukan revisi terhadap Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%,"kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi dikutip dari instastory @itjen_kemendikbud, Jumat (21/6/2019).

Baca: PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mendaftar

Baca: Ini Jadwal PPDB SMA 2 Jeneponto

Baca: Terjadi Sengketa Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020, Begini Proses Pengaduannya

Lewat jalur prestasi, domisili siswa tak akan menjadi syarat dalam proses seleksi PPDB 2019.

Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (Instagram @itjen_kemendikbud)

Proses seleksinya dilakukan berdarakan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan akademik/nonakademik yang dimiliki.

Menurutnya, penambahan kuota jalur prestasi untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi tersebut.

Sementara itu Irjen Kemendikbud, Muhclis R Luddin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendibud terakit PPDB.

"Semoga dengan penambahan jalur prestasi ini dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya bagi daerah yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah yang sudah menjalankan tidak masalah lagi,"ujarnya.

Dengan adanya revisi Permindikbud Nomor 51 Tahun 2018, kuota jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi 5-15%, dan perpindahan orangtua/wali maksimal 5%.

Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (Instagram)

Baca: Banyak Keluhan dari Ibu-ibu, Ini 9 Poin Penting Kenapa Sistem Zonasi & PPDB 2019 Diterapkan

Baca: Pendaftar PPDB Jalur Prestasi-Pindah Domisili di SMA 1 Makassar Masih Sepi

Baca: PPDB 2019, Disdik Sulsel Sediakan Kuota Khusus Penghafal Alquran, Bebas Pilih Sekolah di Mana Saja

Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:

Jalur Zonasi

1. Penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemda Sulawesi Selatan

2. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPD

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Afirmasi 

1. Masuk dalam kuota jalur zonasi, termasuk bagi peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung

2. Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang tercatat pada database Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Empat Aturan Baru PPDB 2019

Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.

Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :

1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy.(*)

(Tribun Timur/Kompas.com)

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com

di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved