Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

UPDATE CPNS 2019, Kabar Gembira PPPK / Honorer dari BKN Banyak Formasi 2019 Perhatikan Syarat Ini

UPDATE CPNS 2019, Kabar Gembira Bagi PPPK dari BKN Banyak Formasi Tersedia Perhatikan Syarat Ini

Editor: Mansur AM
instagram.com/bkngoidofficial
Ilustrasi CPNS 2019 

"Yang duluan adalah P3K tahap II, tahap I sudah kemarin. Pak Menpan RB ada sebut bulan, yang duluan seleksi adalah seleksi P3K. Kapan (pelaksanaan) saya belum tahu," imbuhnya.

Dokumen dan Daftar Kebutuhan CPNS  2019, Pendaftaran CPNS 2019 segera dibuka
Dokumen dan Daftar Kebutuhan CPNS 2019, Pendaftaran CPNS 2019 segera dibuka (twitter.com/bkngo.id)

PPPK Tahap 1 2019 Bisa Daftar CPNS 2019?

Diketahui pada Februari 2019 lalu, pemerintah sudah menggelar seleksi PPPK Tahap 1 2019.

Rekrutment PPPK 2019 tahap I tersebut terbuka untuk tenaga honorer eks K-II, meliputi guru/dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.

Lantas setelah lulus menjadi PPPK di Tahap 1, apakah mereka masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019?

Akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB pernah menjawab salah satu netizen mengenai hal tersebut.

"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.

Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.

"Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

PPPK dan CPNS
PPPK dan CPNS (Instagram)

Pengunduran diri PPPK atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintat (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan  perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved