Dua Ranperda Disepakati Pada Rapat Paripurna DPRD Sidrap
"Banggar DPRD, menyepakati seluruh draft Ranperda hasil revisi terakhir dengan Pemkab Sidrap yang akan di Evaluasi oleh Gubernur Sulsel," kata Agus.
Yadin/Diskominfo Sidrap
Penyerahan draft Ranperda Oleh Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain kepda Bupati Sidrap Ir H Dollah Mando pada Rapat Paripurna DPRD Sidrap di Gedung DPRD Kabupaten Sidrap, Jl Jendral Sudirman Pangkajene.
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati dalam pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, Jumat (21/6/2019) siang.
Laporan pertama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 diwakili oleh Agus Syamsuddin.
"Banggar DPRD, menyepakati seluruh draft Ranperda hasil revisi terakhir dengan Pemkab Sidrap yang akan di Evaluasi oleh Gubernur Sulsel," kata Agus.
"Seluruh fraksi telah menyepakati draft final pembahasan Banggar yang tertuang dalam pendapat akhir masing-masing fraksi,"lanjutnya.
Laporan pertama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 diwakili oleh Agus Syamsuddin.
"Banggar DPRD, menyepakati seluruh draft Ranperda hasil revisi terakhir dengan Pemkab Sidrap yang akan di Evaluasi oleh Gubernur Sulsel," kata Agus.
"Seluruh fraksi telah menyepakati draft final pembahasan Banggar yang tertuang dalam pendapat akhir masing-masing fraksi,"lanjutnya.
Yuk Ikutan Lomba Make Up di Akkarena, Berhadiah Uang Tunai
PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mendaftar
"Pendapat fraksi tersebut menjadi lampiran yang tak terpisahkan dalam laporan Banggar ini," ungkapnya.
Adapun laporan kedua, yakni hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 diwakili oleh Sekretaris Pansus, Andi Sugiarno Bahri.
Dalam laporannya disebutkan kesepakatan perubahan susunan perangkat daerah termasuk pembentukan empat SKPD baru di Kabupaten Sidrap.
Bupati Sidrap Ir H Dollah Mando dalam sambutan akhirnya menyepakati pula kedua hasil pembahasan Ranperda tersebut.
Ia juga menjelaskan pada laporan Ranperda pertama yang pada subtansinya telah disetujui bersama, perlu mengikuti ketentuan Pasal 20 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017.
PSM U-16 dan U-18 Menang di Kompetisi Elite Pro Academy
STIE Muhammadiyah Mamuju Kukuhkan 530 Sarjana Baru, Enam Wisudawan Terbaik
"Sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Sulsel untuk dievaluasi lalu tindak lanjuti dengan pemberian nomor register," kata Dollah.
Begitupun dengan laporan Ranperda kedua, juga diatur dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 98 Permendagri Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Dalam penjelasannya, Ranperda kedua yang telah disepakati tersebut termasuk dalam kategori Ranperda yang harus dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur Sulsel sebagai wakil Pemerintah Pusat," lanjutnya.
"Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menguji Ranperda, apakah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum, sebelum ditetapkan oleh Bupati lalu diikuti dengan permohonan pemberian nomor register" tambahnya.
Diakhir kalimatnya, Dollah berharap semoga hasil dari rapat tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Sidrap. (*)
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Gusnadi/@ggusned
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur
Berita Populer
Ditahan KPK Kasus Suap Rp 5 Miliar, Nurdin Abdullah Dapat Bantuan Hukum dari PDIP, 'Beliau Baik' |
![]() |
---|
Bikin Panas Kuping Buzzer, Anies Baswedan Kembali Pamer Penghargaan untuk DKI Jakarta dari AS |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi, Suasana Kediaman Edy Rahmat di Bantaeng Tampak Sepi |
![]() |
---|
Profil Artidjo Alkostar Dewas KPK yang Meninggal, 'Musuh' Ahok, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum |
![]() |
---|
Penyebab Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Hanya Segini Uang yang Ditinggalkan untuk Anak & Istrinya |
![]() |
---|
Penulis: Gusnadi
Editor: Ansar