AWAS! Jangan Pernah Sebarkan 15 Info Hoax Ini, Bisa Dipenjara 10 Tahun Ada Berita Polisi vs Tentara
AWAS! Jangan Pernah Sebarkan 15 Info Hoax Ini, Bisa Dipenjara 10 Tahun Ada Berita Polisi vs Tentara
AWAS! Jangan Pernah Sebarkan 15 Info Hoax Ini, Bisa Dipenjara 10 Tahun Ada Berita Polisi vs Tentara
TRIBUN-TIMUR.COM - Kampanye melawan Informasi Hoax atau informasi abal-abal yang belum terverifikasi kebenarannya kian masif.
Informasi Hoax berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebaiknya kita mulai selektif untuk ikut menyebar informasi yang belum terverifikasi sumber dan kebenarannya.
Karena ancaman hukuman penyebar hoax bisa masuk penjara.
Kementerian Kominfo RI merilis daftar kabar Hoax yang berseliweran di media sosial.
Pantauan tribun-timur.com, berikut 15 daftar informasi Hoax yang dilansir situs resmi Kominfo.
Jangan sampai Anda ikut menyebar Hoax dimaksud.
Berikut rangkumannya:
Kabar hoaks kembali menerpa para pejabat tinggi negara.
Kali ini seputar insiden meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019. Di media sosial, beredar kabar jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian dituding menjadi dalang kematian 600 petugas KPPS.
Konten hoaks tersebut menarasikan bahwa, Tito sebagai otak pelaku pembunuhan berencana 600 orang anggota KPPS dengan cara menggunakan racun.
Tidak hanya itu, dalam postingan itu juga menulis, korban tidak boleh dilakukan autopsi. Tito juga melakukan ancaman hukuman 10 tahun kepada dokter yang melakukan autopsi.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim AIS, kabar tersebut dipastikan hoaks.
“Itu kabar bohong yang sengaja dipelintir, karena untuk membuktikan anggota KPPS tewas karena diracuni, telah dibantah oleh KPU dan Bawaslu,” kata Ferdinandus di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ferdinandus menjelaskan, selain dibantah oleh KPU dan Bawaslu.
Meninggalnya 600 anggota KPPS yang diduga diracuni itu, tidak memiliki bukti yang kuat.
“Jadi kami ingatkan ya, itu kabar Hoaks. Apalagi ini malah menuduh Kapolri Tito Karnavian sebagai pelakunya,” imbuhnya
Kabar hoaks lain yang beredar luas di media sosial Facebook tentang menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution sebagai Calon Sekjen PSSI mendampingi Komjen (Pol) M Iriawan.
Kabar tersebut dibantah langsung oleh Bobby Afif Nasution, bahwa dirinya tidak pernah mengajukan diri menjadi Sekretaris Jenderal PSSI.
“Bobby merasa, dirinya kurang mampu menjadi bagian dari struktur PSSI. Sebab, selain tidak berpengalaman mengurusi sepak bola Tanah Air, ia juga tidak menaruh minat di sana (sepakbola),” terang Ferdinandus.
Berikut rincian lengkap laporan isu hoaks harian untuk tanggal 19 Juni 2019 oleh Tim AIS Kementerian Kominfo.
1. Tito Karnavian sebagai Otak Pelaku Pembunuhan Berencana 600 Orang Anggota KPPS
2. Bobby Nasution Calon Sekjen PSSI
4. Portal m-detiknews.blogspot.com Memiliki Tampilan Seperti Detik.com
5. Laga Pembuka Liga 2 Digelar di Balikpapan
6. Briptu Adu Domba Polisi dengan TNI
7. Akad Kontrak Gubernur DKI Jakarta
8. Foto Mobil dan Lampu Merah Meleleh karena Cuaca Panas Ekstrim di Kuwait
9. Pelajar Bulukumba Mencoba Mengakhiri Hidup karena Video Asusila Viral
10. Rezim Zalim Menghalangi BW Masuk MK untuk Sidang
11. KETAHUAN! Media Asing Sebut Jokowi Butuh Uang dari China untuk Menangkan Suara di PILPRES 2019
12. Geger, Ditemukan Singa Kurus di Kebun Binatang Indonesia
13. Gara-Gara Selingkuh Tangan Dan Kaki Tertukar
14. Uang Rupiah Baru Bisa Luntur
15. Sebentar Lagi Seluruh Grup WA Akan Dipantau Polisi
Hoax Mau Adu Domba TNI vs Polri
Sementara akun resmi Divisi Humas Polri mengunggah ada informasi Hoax untuk memecah belah antara institusi TNI dan Polri.
Polisi sudah bertindak cepat mengusut tuntas penyebar info Hoax ini.
Be Smart Netizen yaa Sobat Polri
Beredarnya informasi yang berisi upaya oknum Polri di BIN untuk mendiskreditkan TNI agar terkesan tak netral pada Pemilu 2019 dengan menjadikan 2 anggota TNI sebagai tumbal kepentingan untuk mewujudkan democratic policing adalah HOAX atau TIDAK BENAR.
Postingan tersebut hanya bertujuan bertujuan menghancurkan sinergitas TNI-Polri yang sudah terjalin selama ini. Faktanya, institusi Polri dan TNI bersikap netral dan saling bersinergi untuk mengamankan Pemilu 2019 agar berjalan aman dan kondusif.
.
.
@multimedia.humaspolri
#polripromoter #polrihumanis
Ancaman Hukuman Penjara Penyebar Hoax
Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat penyebar dan pembuat hoax.
Dari hukum pidana, pelaku penyebar hoax melanggar pasal 1 dan 2 UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(1) BArang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keoranaran di kalangan rakyat, maka dihukum penjara setingginya 10 tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/pemberitahuan itu bohong dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.
Kemudian PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
PASAL 28 (2): Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
PASAL 45 (2) : Setiap orang yang memenuhi unsru sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atay (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
(TRIBUN-TIMUR.COM/MANSUR AM)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur