Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AWAS! Jangan Pernah Sebarkan 15 Info Hoax Ini, Bisa Dipenjara 10 Tahun Ada Berita Polisi vs Tentara

AWAS! Jangan Pernah Sebarkan 15 Info Hoax Ini, Bisa Dipenjara 10 Tahun Ada Berita Polisi vs Tentara

Editor: Mansur AM
instagram.com/divisihumaspolri
Awas jangan coba ikut sebar Info Hoax berikut ini 

Ferdinandus menjelaskan, selain dibantah oleh KPU dan Bawaslu.

Meninggalnya 600 anggota KPPS yang diduga diracuni itu, tidak memiliki bukti yang kuat.

“Jadi kami ingatkan ya, itu kabar Hoaks. Apalagi ini malah menuduh Kapolri Tito Karnavian sebagai pelakunya,” imbuhnya

Kabar hoaks lain yang beredar luas di media sosial Facebook tentang menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution sebagai Calon Sekjen PSSI mendampingi Komjen (Pol) M Iriawan.

Kabar tersebut dibantah langsung oleh Bobby Afif Nasution, bahwa dirinya tidak pernah mengajukan diri menjadi Sekretaris Jenderal PSSI.

“Bobby merasa, dirinya kurang mampu menjadi bagian dari struktur PSSI. Sebab, selain tidak berpengalaman mengurusi sepak bola Tanah Air, ia juga tidak menaruh minat di sana (sepakbola),” terang Ferdinandus.

Berikut rincian lengkap laporan isu hoaks harian untuk tanggal 19 Juni 2019 oleh Tim AIS Kementerian Kominfo.

1. Tito Karnavian sebagai Otak Pelaku Pembunuhan Berencana 600 Orang Anggota KPPS

2. Bobby Nasution Calon Sekjen PSSI

3. “Ribut terus tentang MK Sampai Gak Pada Sadar bahwa Tarif Listrik Naik Kurang Lebih 20% Tanpa Pengumuman Lagi”

4. Portal m-detiknews.blogspot.com Memiliki Tampilan Seperti Detik.com

5. Laga Pembuka Liga 2 Digelar di Balikpapan

6. Briptu Adu Domba Polisi dengan TNI

7. Akad Kontrak Gubernur DKI Jakarta

8. Foto Mobil dan Lampu Merah Meleleh karena Cuaca Panas Ekstrim di Kuwait

9. Pelajar Bulukumba Mencoba Mengakhiri Hidup karena Video Asusila Viral

10. Rezim Zalim Menghalangi BW Masuk MK untuk Sidang

11. KETAHUAN! Media Asing Sebut Jokowi Butuh Uang dari China untuk Menangkan Suara di PILPRES 2019

12. Geger, Ditemukan Singa Kurus di Kebun Binatang Indonesia

13. Gara-Gara Selingkuh Tangan Dan Kaki Tertukar

14. Uang Rupiah Baru Bisa Luntur

15. Sebentar Lagi Seluruh Grup WA Akan Dipantau Polisi 

 

Hoax Mau Adu Domba TNI vs Polri

Sementara akun resmi Divisi Humas Polri mengunggah ada informasi Hoax untuk memecah belah antara institusi TNI dan Polri.

Polisi sudah bertindak cepat mengusut tuntas penyebar info Hoax ini.

Be Smart Netizen yaa Sobat Polri

Beredarnya informasi yang berisi upaya oknum Polri di BIN untuk mendiskreditkan TNI agar terkesan tak netral pada Pemilu 2019 dengan menjadikan 2 anggota TNI sebagai tumbal kepentingan untuk mewujudkan democratic policing adalah HOAX atau TIDAK BENAR. 
Postingan tersebut hanya bertujuan bertujuan menghancurkan sinergitas TNI-Polri yang sudah terjalin selama ini. Faktanya, institusi Polri dan TNI bersikap netral dan saling bersinergi untuk mengamankan Pemilu 2019 agar berjalan aman dan kondusif.
.
.
@multimedia.humaspolri 
#polripromoter #polrihumanis

Ancaman Hukuman Penjara Penyebar Hoax

Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat penyebar dan pembuat hoax.

Dari hukum pidana, pelaku penyebar hoax melanggar pasal 1 dan 2 UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(1) BArang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keoranaran di kalangan rakyat, maka dihukum penjara setingginya 10 tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/pemberitahuan itu bohong dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.

Kemudian PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

PASAL 28 (2): Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)

PASAL 45 (2) : Setiap orang yang memenuhi unsru sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atay (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

 (TRIBUN-TIMUR.COM/MANSUR AM)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved