Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

50 Janda & Duda Baru di Tana Toraja, Ternyata Ini Penyebabnya Bandingkan dengan Kabupaten Bone

Jumlah tersebut terdiri atas 33 pasangan yang mengajukan cerai gugat, dan 17 pasangan yang memilih cerai talak.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
tommy paseru / Tribun Timur
Kantor Pengadilan Agama (PA) Makale, Jl Merdeka No 15 Kota Makale, Tana Toraja. 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Sebanyak 50 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Tana Toraja, melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Makale selama 2019.

Jumlah tersebut terdiri atas 33 pasangan yang mengajukan cerai gugat, dan 17 pasangan yang memilih cerai talak.

Baca: Terungkap Ternyata Ini Sumber Uang Rocky Gerung Hingga Bisa Bangun Rumah Indah di Pinggir Tebing

Baca: Lihat Ekspresi Puput Nastiti Devi Saat Temani Ahok Makan Bareng Pimpinan KPK & Todung Mulya Lubis

Baca: 3 Fakta Asmara Terlarang Jaksa Aspidsus Bone dan Bidan Puskesmas, Kajati Marah Besar & Nasib YS Kini

"Yang mengajukan cerai gugat itu rata-rata usia pernikahannya 1-10 tahun," ujar Wakil Panitra PA Makale Fakhruddin, Kamis (20/6/2019).

Usia tersebut, memang merupakan fase awal bagi suami istri, dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Usia yang melakukan gugatan cerai, didominasi usia 20 hingga 40 tahun.

"Hampir 90 persen pasangan yang mengajukan gugatan cerai itu, usia 20 hingga 40 tahun," katanya.

Adapun penyebab dari penceraian tersebut, didominasi oleh faktor ekonomi.

"Rata-rata disebabkan karna faktor ekonomi, dan yang mengajukan gugat cerai ada juga dari luar daerah Tana Toraja," ujarnya

Sementara itu dibandingkan dengan tahun 2018, pasangan yang mengajukan gugatan cerai di PA Makale terbilang menurun.

Baca: Terungkap Ternyata Ini Sumber Uang Rocky Gerung Hingga Bisa Bangun Rumah Indah di Pinggir Tebing

Baca: Lihat Ekspresi Puput Nastiti Devi Saat Temani Ahok Makan Bareng Pimpinan KPK & Todung Mulya Lubis

Di Kabupaten Bone, Janda dan Duda Lebih Banyak Lagi

Sebanyak 663 kasus perceraian ditangani Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Jumlah tersebut dari enam bulan terakhir, dari Januari hingga Juni tahun 2019 ini.

Berdasarkan angka rincian gugatan diperoleh yakni, Januari 111, Februari 143, Maret 134, April 101, Mei 105, dan Juni 69.

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (19/6/2019) sore.

Jamaluddin menuturkan jumlah tersebut terdiri dari cerai talak sebanyak 120 dan cerai gugat 474 pekara Januari - Mei 2019.

"Ditambah perkara khusus bulan Juni ini ada 69 kasus yang mengajukan cerai, jadi 663 kasus gugatan cerai yang kami terima," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone, Jalamaluddin yang ditemui triibunbone.com di ruangannya, Rabu (19/6/2019).

Cerai gugat merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suaminya.

Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin
Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin (justang/tribunbone.com)

Sedangkan cerai talak, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya.

Jamal menambahkan umumnya warga yang mengajukan cerai hampir merata dari 27 kecamatan se- Bone.

"Tidak ada kecamatan yang dominan, hanya saja gugatan perceraian tersebut didominasi oleh kaum hawa," tambahnya.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan :TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Jangan Lupa Follow IG @tribuntimurdotcom

Baca: 3 Fakta Asmara Terlarang Jaksa Aspidsus Bone dan Bidan Puskesmas, Kajati Marah Besar & Nasib YS Kini

Baca: Terungkap Ternyata Ini Sumber Uang Rocky Gerung Hingga Bisa Bangun Rumah Indah di Pinggir Tebing

Baca: Lihat Ekspresi Puput Nastiti Devi Saat Temani Ahok Makan Bareng Pimpinan KPK & Todung Mulya Lubis

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved