Tim Hukum Prabowo-Sandi Sering Gunakan 'Dua Kata' Ini di Persidangan MK, Yusril: Permohonan Asumsi
Tim Hukum Prabowo-Sandi Sering Gunakan 'Dua Kata' Ini di Persidangan MK, Yusril: Permohonan Asumsi
“Pak Denny Indrayana banyak menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ saat membacakan permohonan, ada kira-kira sebanyak 41 saya hitung. Itu menunjukkan permohonan mereka banyak berdasarkan asumsi, padahal pengadilan bicara bukti, bukan asumsi,” jelas Yusril di sela persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyatakan jika melihat permohonan kubu 02 dirinya mengaku optimis permohonan tersebut akan ditolak.

Terutama jika kubu 02 tak bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kuantitatif.
“Kalau pelanggaran TSM bukan kewenangan MK, tentu harus dibuktikan bahwa pelanggaran TSM itu bisa memberi dampak pada perolehan suara, jadi tak bisa kalau hanya asumsi, pasti ditolak,” tegasnya.
“Misal soal kenaikan gaji PNS, menaikkan gaji dan tunjangan kan sudah disepakati bersama DPR RI. Kalau pun kemudian PNS yang berjumlah misal 4,1 juta orang itu memilih Jokowi semua apakah bisa dibuktikan, kalau ditanya satu-satu pilih siapa kan melanggar undang-undang. Kalau pun angka 4,1 juta itu kemudian dianulir tidak serta merta memenangkan Pak Prabowo karena selisihnya 17 juta,” pungkas Yusril.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Sebut Denny Indrayana Gunakan Kata ''Indikasi'' dan ''Patut Diduga'' 41 Kali, Ini Artinya
Jangan Lupa subscribe YouTube channel Tribun Timur
Jokowi Beri Bocoran Sosok Calon Menteri Kabinet Baru