Polres Majene Tembak Pencuri Motor Asal Polman
Pelaku warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Polewali Mandar (Polman). Ia diduga melakukan pencurian di empat tempat di Majene.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Seorang terduga pelaku pencurian di Majene dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Majene.
Pelaku berinisial AS (28) ini ditembak saat proses pengembangan kasus dan pencarian alat bukti.
Ia mencoba melarikan diri hingga akhirnya polisi menyarangkan timah panas di betis kanannya.
Pelaku warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Polewali Mandar (Polman). Ia diduga melakukan pencurian di empat tempat di Majene.
Wakapolres Majene, Kompol Jamaluddin menjelaskan, pelaku dilaporkan mencuri di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
TKP pertama di Jl Hertasning Nomor 60, Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Banggae Timur. Di tempat ini, pelaku mencuri motor Honda Beat biru putih DC 2642 GB yang terparkir di garasi rumah. Aksi pencurian itu dilakukan pada 27 Oktober 2016.
Pelaku kembali melancarkan aksinya pada 8 November 2016. Kali ini pelaku bersama rekannya, Af beraksi di kompleks perumahan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Banggae Timur.
Keduanya menggasak motor Honda Beat hijau DD 4124 XM yang ditinggal pemiliknya. Saat itu pemiliknya sedang melaksanakan Salat Subuh di masjid.
Tak berhenti disitu, pelaku kembali beraksi pada November 2016. Ia bersama rekannya, Fr mencuri motor Honda Scoopy DC 2947 UA terparkir di pekarangan rumah di Lingkungan Labuang, Kelurahan Labuang, Banggae Timur.
Pencurian kali keempat dilakukan di Sekretariat HMI di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Banggae Timur, 21 April 2019. Pelaku seorang diri membobol pintu rumah korbannya dan mengambil dia handphone Oppo.
Kompol Jamaluddin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat operasi gabungan Tim Passaka Polres Majene dibantu Unit Resmob Polres Polman, 11 Juni 2019.
"Team Passaka dipimpin Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan dibantu Unit Resmob Polres Polman menangkap pelaku, 11 Juni 2019," jelas Kompol Jamaluddin.
Saat itu, Tim Passaka Polres Majene mendapat informasi, tersangka AS berada di Kecamatan Tinambung, Polman. Tim gabungan lalu menunju lokasi dan menemukan AS sedang duduk di pinggir jalan.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa oleh Team Passaka Polres Majene menuju tempat menjual barang bukti hasil curian. Namun pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan lokasi yang salah di Lingkungan Lutang, Majene.
Kemudian saat Team Passaka Polres Majene melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.
Tersangka lalu berusaha melarikan diri dan mendorong petugas. Sehingga Polisi mengeluarkan dua kali tembakan peringatan.
"Akan tetapi Tersangka tersebut tidak menghiraukannya, sehingga anggoata Tim Passaka Polres Majene melakukan upaya pelumpuhan terhadap tersangka," terangnya.
Hasil pengembangan, Polres Majene menemukan barang bukti, motor Honda Beat hijau DD 4124 XM dan Honda Scoopy DC 2947 UA serta satu HP Oppo.
Barang bukti lainnya berupa motor Honda Beat biru putih DC 2642 dan satu HP Oppo masih dalam pencarian.
Begitupun dua rekan pelaku yakni Af dan Fr kini dalam pengejaran.
Sementara itu, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi