Miliki 66 Butir Obat Daftar G, Pria Ini Diciduk Polres Maros
Seorang warga Jl Makmur Dg Sitakka, Kabupaten Maros, bernama Syamsul Alam (26), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Maros
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Seorang warga Jl Makmur Dg Sitakka, Kabupaten Maros, bernama Syamsul Alam (26), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, Selasa (18/6/2019).
Syamsul Alam dibekuk polisi, saat berada di Jl Hasanuddin, Kecamatan Turikale, Maros dini hari tadi.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi, mengatakan penangkapan terhadap Syamsul, berawal dari laporan warga.
Baca: Chaidir Syam Kembali Ngopi Bareng Elite NasDem Jelang Pilkada Maros
Baca: Begini Cara Polres Maros Meriahkan HUT ke-73 Bhayangkara
Baca: Pemdes Maros Bakal Gelar Rencana Pameran Inovasi Desa
Tim yang dipimpin AKP Irvan Arfandi, menindak lanjuti laporan tersebut, dengan mendatangi lokasi yang dimaksud oleh warga setempat.
"Hasil penggeledahan, anggota kami menemukan 66 butir Obat Daftar G dari tangan terduga pelaku," kata Irvan Arfandi, Selasa (18/6/2019).
Bukan hanya itu, kata Irvan Arfandi, pihaknya turut menyita satu unit ponsel jenis Asus warna putih.
Termasuk, uang tunai sebesar Rp 1 juta dari tangan Syamsul.
Kuat dugaan, uang tersebut hasil penjualan obat daftar G.
Saat ini, kata dia, Syamsul beserta barang bukti miliknya, telah digelandang ke Mapolres Maros, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Maros, guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: