Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Grab Mulai Denda Pelanggan yang Cancel Orderan, Kamu Akan Kena? Begini Syaratnya

Grab mulai denda pelanggan yang cancel orderan, kamu akan kena? Begini syaratnya. Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi driver Grab. 

"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab.

Grab mengatakan, penerapan uji coba biaya pembatalan perjalanan dilakukan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.

Selain itu, biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu saja, yaitu:

1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.

2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.

3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.

Tanggapan Pelanggan

Kebijakan Grab ini mendapatkan tanggapan negatif dari para pelanggannya.

Sapto Andhika (28), karyawan perusahaan swasta di Jakarta mengaku sangat keberatan dengan kebijakan Grab tersebut.

Sebab menurut dia, pembatalan pesanan yang dilakukan bukan tanpa alasan kuat.

"Karena cancel ini di beberapa kasus karena pelanggan merasa dirugikan, misalnya driver tak bisa dihubungi, driver kelamaan, atau driver lokasinya kejauhan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Mungkin harusnya Grab memilah, alasan-alasan mana yang membuat pelanggan terpaksa cancel," sambungnya.

Sapto yang hampir setiap hari naik ojek online, terutama Grab, juga mengatakan, pembatalan pesanan justru kerap diinisiasi oleh driver, bukan pelanggan.

Driver meminta pembatalan sepihak dengan berbagai alasan.

Mulai dari alasan jarak hingga lokasi titik jemput yang sulit dicapai karena harus memutar jalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved