Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Detik-detik Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi Roboh di Pengadilan Lalu Meninggal Dunia di RS

Detik-detik mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi roboh di pengadilan dan meninggal dunia di RS.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
twitter.com/Shshah16
Mantan Presiden Mesir Muhammad Musri meninggal di pengadilan 

TRIBUN-TIMUR - Detik-detik mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi roboh di pengadilan lalu meninggal dunia di RS.

Mursi dilaporkan meninggal setelah sebelumnya dilarikan ke rumah sakit (RS) akibat pingsan saat hadir dalam persidangan.

Sumber dari gedung pengadilan dikutip AFP Senin (17/6/2019) menerangkan, Mursi sedang berbicara kepada hakim selama 20 menit ketika dia tiba-tiba roboh.

"Saat itu, dia tengah bersemangat sebelum jatuh pingsan. Mursi segera dilarikan ke rumah sakit di mana dia kemudian dinyatakan meninggal dunia," kata sumber itu.

Situs berita Al Ahram juga memberitakan Mursi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokrasi pada 30 Juni 2012.

Namun, dia hanya berkuasa selama setahun.

Masa pemerintahannya berakhir pada 3 Juli 2013 menyusul aksi kudeta yang dilakukan Abdel Fattah el-Sisi buntut aksi protes yang terjadi di Mesir.

Hukuman Mati

Sebelumnya, pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman mati atas presiden terguling, Muhammad Mursi, dalam satu dari empat persidangan sejak ia digulingkan pada 2013.

Baca: Sidang MK Pilpres 2019, Jubir BPN Faldo Maldini Ungkap Prabowo Subianto Tak Akan Menang dari Jokowi

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah Penerimaan PPPK (P3K), Berikut Penjelasan Resmi BKN

Seorang pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Kasasi memerintahkan pemeriksaan ulang tuduhan atas Mursi.

Dia dituduh terlibat pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.

Lima terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang dilarang, Mohamed Badie, menerima hukuman mati pada Juni 2015 akan, juga naik banding.

Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia tidak mendapat perubahan masa hukum pada sidang putusan banding, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (15/11/2016).

Pengadilan Tinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir itu, pada Selasa (16/6/2015), setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kekerasan pada tahun 2011.

Pengadilan Tinggi juga sebelumnya menghukum Mursi penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan mata-mata untuk kelompok Hamas Palestina, Hezbollah Lebanon, dan Iran.

Dalam persidangan terpisah pada April, presiden terpilih secara demokratis itu telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan menghasut kekerasan terhadap demonstran pada tahun 2012 ketika ia menjadi presiden.

Mursi digulingkan kudeta militer yang dipimpin oleh panglima besar Mesir, Jenderal Abdel Fattah al-Sisi di Juli 2013, setelah masyarakat Mesir menggelar demonstrasi besar menuntut dia mundur.

Mursi, bersama dengan 10 orang lainnya, juga telah didakwa oleh pihak berwenang yang juga dibekingi oleh kubu militer Mesir, telah menjadi mata-mata Qatar.

Ia dipersalahkan telah membocorkan dokumen-dokumen rahasia ke negara Teluk itu selama satu tahun menjabat sebagai presiden.(*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan link https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/internasional/read/2019/06/17/23290881/mantan-presiden-mesir-mohamed-morsi-meninggal-di-tengah-persidangan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved