Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejati Segera Panggil Dirum PD Parkir Raya
Rusdi disangka melakukan pengambilan uang milik perusahaan pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Operasional PD Parkir.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengumumkan penetapan mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah (PD) Raya Makassar, Rusdi Muhadir dalam kasus korupsi.
Rusdi disangka melakukan pengambilan uang milik perusahaan pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Operasional PD Parkir.
Serta menyetujui pengambilan uang perusahan yang dilakukan oleh mantan Dirut Arianto Damma ketika sudah menjabat sebagai Direktut Umum.
FOTO: Sunday Morning Ride Ala Kalla Automotive di Malino
Rapat Paripurna Penyerahan 3 Ranperda Hanya Dihadiri 10 Anggota DPRD Mamasa
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin proses selanjutnya dalam kasus ini diserahkan semuanya kepada penyidik.
"Untuk ke depannya tentunya ada agenda agenda yang dilakukan penyidik. Apakah agenda pemeriksaan tersangka atau pemeriksaan saksi lain," sebutnya.
Pengelolaan dana PD Parkir Raya Makassar diusut Kejaksaan karena diduga ada penyimpangan yang merugikan uang negara.
Dana pengelolan parkir yang bermasalah untuk periode anggaran 2008 hingga 2014 senilai Rp 1,9 miliar.
FOTO: Indahnya Malino Highland Gowa, Cocok Spot Fose
TRIBUNWIKI: Ini Tiga Apotek di Jl Maccini Raya Makassar
Dalam kasus tersebut, Kejati Sulselbar telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Dugaan sementara, modus korupsinya dengan hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dinas Pendapatan Daerah, yaitu hanya Rp 350 juta.
Sementara yang tercatat pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun dianggap sangat minim, karena semestinya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan.
Atas persoalan itu, PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.
Selain pemeriksaan saksi, Rabu 8 Mei 2019, kantor PD Parkir Makassar yang berada Jl Hati Mulia, Kecamatan Mariso, digeledah tim Kejaksaan .
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua boks dan satu koper berisi dokumen dari Kantor PD Parkir Makassar Raya. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: