Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengamat Sebut Tim Hukum 02 Pandai Buat Isu Seksi, Sebastian Salang: Strategi Hebat, Berhasilkah?

Pengamat Sebut Tim Hukum 02 Pandai Buat Isu Seksi, Sebastian Salang: Strategi Hebat, Berhasilkah?

Kompas.com
Pengamat politik Sebastian Salang/Kompas 

Pengamat Sebut Tim Hukum 02 Pandai Buat Isu Seksi, Sebastian Salang: Strategi yang Hebat

TRIBUN-TIMUR.COM,- Diungkap melalui Sidang Mahkamah Konstitusi, berikut daftar 5 tuduhan kecurangan Jokowi - Maruf Amin yang bikin dia bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2019 dan Prabowo-Sandi yang menang.

Ketua Tim Hukum Capres dan Cawapres RI nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis, dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Baca: KEPO YUK! ZODIAK Senin 17 Juni 2019: Cancer Penuh Tantangan, Scorpio Tak Libatkan Perasaan Bekerja

Baca: Penampilan Terbaru Audrey Siswi SMP yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Siswi SMA, Sangat Beda!

Baca: Bulan Ini, Polda Sulsel Kirim 5 Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Agung Pranata ke Kejaksaan

Oleh sebab itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Maruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Maruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan 5 bentuk kecurangan selama Pilpres.

Kelima tuduhan kecurangan itu, yakni:

1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah,

2. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN,

3. Ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen,

4. Pembatasan kebebasan pers, dan

5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Bambang Widjojanto mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Tim hukum Prabowo-Sandi juga meminta perlindungan saksi.

Upaya tim hukum Prabowo-Sandi ini mendapat tanggapan dari pengamat.

Salah satunya pengamat politik Sebastian Salang menengarai tim hukum pasangan 02 punya kemampuan membuat isu-isu baru yang seksi, sehingga menjadi narasi yang menarik untuk ditangkap publik yang awam di dunia politik dan hukum.

Apalagi jika informasi yang diperoleh terbatas.

Dilansir Tribunnews.com, Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini menilai hal itu termasuk terlihat dalam isu permintaan perlindungan saksi yang akan bersaksi dalam persidangan sengketa pemilu presiden 2019.

"Permohonan perlindungan terhadap saksi 02 di MK, adalah sebuah strategi yang hebat. Hal seperti ini sangat seksi untuk ditangkap lebih jauh oleh media, sehingga bisa menjadi opini yang dahsyat. Jika masyarakat termakan dengan opini seperti ini, terbentuk kemarahan kolektif dan ujung- ujungnya terjadi situasi huru-hara atau kekacauan seperti pada 21/22 Mei yang lalu," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2019).

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau)
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) (Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau)

Melalui isu ini, kata dia, ada banyak pesan yang bisa dibaca di balik itu.

Pertama, kata dia, melalui isu itu, publik bisa membaca bahwa seolah tim hukum 02 beserta saksinya berada di bawah tekanan atau intimidasi.

Kedua, imbuh dia, nyawa dari para saksi sedang terancam.

"Jadi kalau kesaksian tidak jelas itu karena para saksi takut," demikian menurut dia anggapan yang ditangkap publik nantinya ketika sidang pemeriksaan saksi di MK.

Ketiga, lanjut dia, publik membaca seolah olah persidangan ini tidak aman melalui isu meminta perlindungan saksi.

Keempat, imbuh dia, melalui isu ini uang timbul di publik adalah pemerintah yang juga adalah petahana (01) sedang menebar ketakutan atau teror.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Omong Kosong

Sekjen DPP PSI  Raja Juli Antoni saat diwawancarai media di depan Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan, Jumat (1/2/2019).
Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni saat diwawancarai media di depan Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan, Jumat (1/2/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Antoni mengatakan, sejak awal mendaftar di MK, tim hukum 02 banyak melakukan bluffing, membangun narasi politik ketimbang argumen hukum.

"Termasuk sekarang mereka sedang membangun narasi bahwa mereka punya banyak saksi yang wow dan teranjam keselamatan mereka. Ini omong kosong saja," kata Antoni kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).

"Kita hidup di negara demokratis. Hampir tidak ada penculikan, tindak kekerasan, intimidasi dan sebagainya seperti yang terjadi pada masa mertua Pak Prabowo memimpin negeri ini," tambahnya.

Namun demikian, Sekjen PSI ini mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalankan amanah konstitusional mereka untuk melindungi saksi kalau memang diperlukan.

Hal itu dimaksudkan agar jangan sampai tim hukum 02 kembali membangun imaginasi bahwa LPSK tidak netral atau malah mendukung 01.

"Persepsi ini yang secara konsiten dari dulu dijual oleh BPN, Prabowo kalah karena dicurangi. Padahal memang kalah saja," ucap Antoni.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum 02 Minta Perlindungan Saksi, Ini Kata Pengamat

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved