Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Gubernur "tercyduq" Ikut Antre Daftarkan Anaknya di SMA Negeri, Berikut Pengakuan Dia

Istri gubernur "tercyduq" ikut antre daftarkan anaknya di SMA negeri, berikut pengakuan dia. Apa jadinya jika istri "01" provinsi

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN JABAR
Ilustrasi suasana PPDB atau Pendaftaran Peserta Didik Baru. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri gubernur "tercyduq" ikut antre daftarkan anaknya di SMA negeri, berikut pengakuan dia.

Apa jadinya jika istri "01" provinsi ikut dalam antrean yang mencapai ratusan dan harus menunggu lama?

Itulah dialami Nyonya Ridwan Kamil.

Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, ikut mengantre untuk mengantar anaknya Camillia Laetitia Azzahra mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung, Jalan Belitung, Senin (17/6/2019).

Atalia Praratya, mengaku datang ke sekolah sekitar pukul 08.00 WIB.

Ia mendapat nomor antrean 197.

Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya saat mengantar anaknya Camillia Laetitia Azzahra mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung, Jalan Belitung, Senin (17/6/2019).
Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya saat mengantar anaknya Camillia Laetitia Azzahra mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung, Jalan Belitung, Senin (17/6/2019). (KOMPAS.COM/DENDI RAMADHANI)

Hingga pukul 11.00 WIB, Atalia masih setia mendampingi anak bungsunya menunggu giliran mendaftar.

"Enggak apa-apa (menunggu) demi anak mah. Luar biasa karena memang animo masyarakat terkait sekolah-sekolah negeri luar biasa tinggi. Jadi saya juga memantau SMA 2 dan lain-lain begitu ngantre. Dan hari ini alhamdulillah Zahra dapat nomor antrean 197 dari pagi sampai sekarang baru nomor 75-an. Jadi, lama," ucap Atalia Praratya.

Atalia Praratya mendaftarkan anaknya ke SMA 3 untuk pilihan pertama dan SMA 5 untuk pilihan kedua.

Di SMA 3, ia mendaftarkan anaknya dengan mengambil jalur perpindahan orangtua yang punya kuota 17 kursi.

Karena sudah memiliki surat keterangan pindah, Atalia Praratya menggunakan domisilinya di Gedung Pakuan yang berjarak sekitar 2 km dari sekolah tujuan.

"Karena semenjak Kang Emil dilantik, kami sudah memutuskan untuk pindah. Jadi, hampir 6 bulan lebih pindah ke Pakuan. Kami akan mencoba jalur mutasi," ujar Atalia Praratya.

Meski begitu, Atalia Praratya tetap mempersiapkan pilihan sekolah swasta jika anaknya tak diterima.

"Zahra itu sesungguhnya kalau dilihat dari hasil NEM-nya cukup baik jadi 385, tapi karena ini memang hanya sedikit sekali kuotanya, kami harus bersiap-siap. Kalau memang tak berjodoh, kami sudah menyiapkan untuk sekolah swasta," ungkap Atalia Praratya.

Dalam proses mendaftarkan anaknya, Atalia Praratya mengaku mendapat pesan khusus dari Ridwan Kamil.

"Kang Emil ini sangat saklek sekali kalau urusan aturan sehingga apa pun yang dilakukan masyakarat, berlaku juga untuk kami. Itulah mengapa kami kemudian menggunakan jalur yang normal-normal seperti yang lain, kami juga mengantre," ujar dia.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

Sekolah Menengah Atas (SMA)

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.

2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.

2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus.

Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:

Jalur Prestasi 

1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik

2. Tingkatan hasil perlombaan yang diakui adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota yang diberi BOBOT menurut tingkat Kejuaraannya

3. Prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk Perorangan maupun Beregu yang diselenggarakan oleh PEMKAB/KOTA, PEMPROV, Kemendikbud, Kemenpora, Kemenag, Lembaga Pendidikan Tinggi dan KONI dan Induk Organisasi Olahraga

4. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali

1. Jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan

2. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam, bencana Sosial dan Warga Transmigrasi 2 (dua) tahun terakhir yang akan bersekolah di Kabupaten Luwu Timur

3. Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan

4. Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali ditentukan berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (NUN)

5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) tetap sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal

Jadwal Lengkap PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA'

1. Jalur Zonasi

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 24 - 28 Juni 2019

Pengumuman: 29 Juni 2019

Daftar Ulang: 01 - 03 Juli 2019

2. Jalur Afirmasi

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 24 - 28 Juni 2019

Pengumuman: 29 Juni 2019

Daftar Ulang: 01 - 03 Juli 2019

3. Jalur Prestasi

Pendaftaran dan Verifikasi Data:  17-21 Juni 2019

Pengumuman:  22 Juni 2019

Daftar Ulang:  24 - 26 Juni 2019

4. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 17-21 Juni 2019

Pengumuman :22 Juni 2019

Daftar Ulang: 24 - 26 Juni 2019.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Ridwan Kamil Ikut Antre Antar Anak Daftar ke SMA Negeri 3 Bandung".

Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Editor: Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved