Istri Gubernur "tercyduq" Ikut Antre Daftarkan Anaknya di SMA Negeri, Berikut Pengakuan Dia
Istri gubernur "tercyduq" ikut antre daftarkan anaknya di SMA negeri, berikut pengakuan dia. Apa jadinya jika istri "01" provinsi
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus.
Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:
Jalur Prestasi
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik
2. Tingkatan hasil perlombaan yang diakui adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota yang diberi BOBOT menurut tingkat Kejuaraannya
3. Prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk Perorangan maupun Beregu yang diselenggarakan oleh PEMKAB/KOTA, PEMPROV, Kemendikbud, Kemenpora, Kemenag, Lembaga Pendidikan Tinggi dan KONI dan Induk Organisasi Olahraga
4. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).
5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali
1. Jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan
2. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam, bencana Sosial dan Warga Transmigrasi 2 (dua) tahun terakhir yang akan bersekolah di Kabupaten Luwu Timur
3. Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan
4. Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali ditentukan berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (NUN)
5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) tetap sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal