Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: 99% Gugatan Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK, Berikut Alasannya

Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut 99 persen gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak MK, berikut alasannya.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO VIA KONTAN
Refly Harun 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut 99 persen gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak MK, berikut alasannya.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, 99,99 persen permohonan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Capres dan Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pemilu 2019 akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak," kata Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Refly Harun bisa mengatakan demikian bila hakim MK mengedepankan dua paradigma, yaitu hitung-hitungan serta Terstruktur, Sistematis, dan Masif ( TSM) dalam sengketa Pilpres 2019.

Ia yakin betul hakim akan menolak permohonan kubu BPN bila dua pendekatan itu tetap digunakan dalam pembuktian suatu perkara.

"Kalau Pilpers sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," kata dia.

Mantan Ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi 2014 ini menjelaskan keyakinannya itu.

Dalam paradigma hitung-hitungan, hakim pasti akan membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa bukti yang dilampirkan pihak pemohon.

Tenggat waktu selama 14 hari kerja dianggap tak cukup untuk menjabarkan 272 kontainer alat bukti yang disampaikan KPU, selaku termohon.

"Kira-kira 14 hari bisa nggak menghitung ulangnya? Sembari mengecek keaslian dokumen itu. Kan tidak bisa kemudian mengecek di tabel, kan keaslian dokumen juga harus dicek," ujarnya.

Lanjut, ujar dia, "Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul. Paling gampang C1 dan C1 plano dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen. Agak susah kalau cuma 14 hari."

Sedangkan bila hakim MK menggunakan paradigma TSM yang bersifat kumulatif, maka ujungnya sama saja seperti paradigma sebelumnya.

Permainan juga akan tetap berakhir.

Dalam paradigma terstruktur, hakim MK harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang terlibat melakukan pelanggaran Pemilu.

Pembuktian soal kekuasaan terstruktur itu harus terkoneksi dengan pasangan calon yang dituduhkan melakukan pelanggaran.

Kemudian masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku.

Sementara masif adalah hal yang paling relatif.

Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif.

Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja?

"Hal yang paling relatif itu masif. Sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?," jelas Refly.

Jika pun pelanggaran Pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain.

Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih Paslon nomor urut 02 dengan Paslon nomor urut 01?

"Jadi ada persoalan di sana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga," kata Refly Harun.

5 Tuduhan Kecurangan Jokowi - Maruf Amin

Ketua Tim Hukum Capres dan Cawapres RI nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis, dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Oleh sebab itu, Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Maruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Maruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan 5 bentuk kecurangan selama Pilpres.

Kelima tuduhan kecurangan itu, yakni:

1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah,

2. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN,

3. Ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen,

4. Pembatasan kebebasan pers, dan

5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Bambang Widjojanto mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.

Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang Widjojanto menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.

Terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah misalnya, Bambang Widjojanto  mencantumkan sebanyak 22 tautan berita.

Pada intinya, seluruh berita tersebut menyoroti tentang upaya pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara, kenaikan dana kelurahan, pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos), percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyiapan skema Rumah DP 0 Persen untuk ASN, TNI dan Polri.

"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ucap Bambang Widjojanto sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," tutur dia.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved