TRIBUNWIKI
TRIBUNWIKI: Anwar Usman Jadi Trending Topic Google, Siapa Dia?
Nama Anwar Usman menjadi trending topic google, Jumat (14/6/2019). Selaku Hakim Konstitusi, Anwar Usman membuka sidang sengketa Pilpres 2019
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama Anwar Usman menjadi trending topic google, Jumat (14/6/2019).
Tentu ini tidak terlepas dari pembahasan dirinya yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selaku Hakim Konstitusi, Anwar Usman membuka sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
Baca: Rekam Jejak Kehakiman & Latar Belakang Ketua MK Anwar Usman yang Memimpin Sidang Sengketa Pilpres
Baca: Rekam Jejak Kehakiman Ketua MK Anwar Usman yang Bakal Pimpin Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman Putra Bima Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019
Sidang sengketa Pilpres ini digelar di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Diawal saat membuka sidang, ia menegaskan independensi lembaganya dalam menangani sengketa Pilpres 2019.
Dilansir dari Tribunnews, Anwar Usman menyatakan sidang perdana sidang MK tidak hanya disaksikan oleh masyarakat Indonesia melalui siaran langsung mapun masyarakat luar negeri tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT.
"Kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut pada siapapun."
"Benar kami dari tiga lembaga pengusul, Presiden, DPR dan Mahkamah Agung, tetapi sejak kami ucapkan sumpah, kami independen, kami merdeka, kami tidak dipengaruhi siapaun dan hanya takut pada Allah SWT," kata Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming Youtube MK.
Selama berjalannya sidang, Anwar Usman duduk tegap di jajaran barisan sembilan hakim konstitusi.
Di awal persidangan, dia sempat memakai kacamata. Namun, pada saat, dia mempersilakan para pihak berperkara memperkenalkan diri, kacamata itu dicopot dan ditaruh di meja.
Sebagai ketua majelis hakim, Anwar Usman cukup aktif. Dia beberapa kali berkomunikasi dengan pihak pemohon perkara untuk memandu jalannya sidang.
Sambil sesekali memperhatikan monitor yang berada di meja.
Selama persidangan, dia sempat berkomunikasi dengan hakim konstitusi, Aswanto, di sebelah kanan, dan I Dewa Gede Palguna, yang duduk di sebelah kiri dari Anwar.
Mengingat waktu mendekati shalat jumat, maka Anwar memutuskan untuk menunda persidangan sampai pukul 13.30 WIB.
Setelah itu, sidang akan kembali dimulai dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
"Sidang ditunda sampai pukul 13.30 WIB, kata Anwar Usman menunda sidang.
Siapa Anwar Usman?
Dilansir dari wikipedia, Dr. Anwar Usman, SH, MH lahir di Bima, 31 Desember 1956.
Ia adalah seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5.
Anwar Usman Mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.
Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.
Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Dilansir dari Kompas.com, Sebelum dipilih sebagai ketua MK, Anwar Usman merupakan wakil ketua di lembaga itu.
Lalu bagaimana kariernya hingga menjadi hakim konstitusi? Anwar yang merupakan Lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) itu mengawali karier sebagai guru honorer pada 1975.
Putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat, itu merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Dia lulus pada 1984. Sukses meraih gelar sarjana hukum, Anwar mencoba mengikuti tes calon hakim.
Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Kariernya pun dimulai sebagai hakim.
Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya antara lain menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006.
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011.
Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.
Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.
Kala itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung.
Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.
Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.
Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.
Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Rencananya, Senin siang ini, pukul 15.00 WIB, Anwar akan dilantik di Gedung MK.
Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.
Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.
Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Data diri:
Nama: Anwar Usman
Lahir: Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, 31 Desember 1956
Kebangsaan: Indonesia
Pekerjaan: Hakim Konstitusi
Istri: Suhada H. Ahmad
Pendidikan:
SDN 03 Sila, Bima
Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN),1975
S1, Falkultas Hukum Universitas Islam Jakarta,1984
Karier
Guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta tahun 1976
CPNS guru agama Islam di SDN Kebon Jeruk
Calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor
Hakim di Pengadilan Negeri Atambua, 1989
Asisten Hakim Agung, 1997- 2003
Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama, 2003-2006
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 2005
Kepala Biro Kepegawaian, Pengadilan Tinggi, Jakarta, 2005-2011
Hakim Konstitusi, Mahkamah Kosntitusi,2011-2016
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, 2015-2017
Sumber berita: http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/14/buka-sidang-sengketa-pilpres-2019-ketua-mk-anwar-usman-tegaskan-lembaganya-independen?page=all
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/14/gaya-anwar-usman-saat-pimpin-sidang-sengketa-pilpres
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wakil-ketua-mk-anwar-usman-berbicara-kepada.jpg)