Seorang DPO Pengerusakan PN Bulukumba Menyerahkan Diri ke Polres
Saat dibawa ke Mapolres, warga Desa Anrihua, Kecamatan Kindang tersebut, didampingi langsung oleh kepala desa setempat.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Terduga pelaku pengerusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Irwan, menyerahkan diri ke Polres Bulukumba, Kamis (13/6/2019) malam.
Saat dibawa ke Mapolres, warga Desa Anrihua, Kecamatan Kindang tersebut, didampingi langsung oleh kepala desa setempat.
MAN Jeneponto Terima 216 Calon Siswa Baru, Ini Jalur dan Jurusan yang Tersedia
Rekam Jejak Kehakiman & Latar Belakang Ketua MK Anwar Usman yang Memimpin Sidang Sengketa Pilpres
Di depan Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, Irwan mengaku membawa badik saat kericuhan tersebut.
"Jadi tersangka ini merupakan DPO, dan dengan sukarela setelah kita mengimbau kepala desa dan tokoh masyarakat melalui Pemda, menyerahkan diri ke Polres Bulukumba," jelas AKBP Syamsu Ridwan.
Namun, polisi belum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Irwan, lantaran masih perlu mendapat perawatan medis.
Pasalnya, di betis kiri Irwan, terdapat luka tembakan yang kini tertutupi perban.
Irwan terkena luka tembak saat kericuhan di PN Bulukumba.
"Saya perlu luruskan, kejadian di PN Bulukumba itu bukan massa aksi unjuk rasa. Namun massa yang tidak puas, yang ingin balas dendam," kata Syamsu Ridwan.
Dan disatu sisi, polisi memiliki tanggung jawab untuk melindungi terdakwah karena telah berada dalam perlindungan aparat hukum.
"Terkait adanya warga yang tertembak. Kita memang sudah lakukan peringatan sebanyak dua kali tembakan. Dan tembakan yang ketiga mengarah ke bawah, dan rekoset mengenai betis yang bersangkutan," jelas AKBP Syamsu Ridwan.
Sekadar diketahui, persidangan kasus pembunuhan dengan agenda mendengar keterangan saksi berakhir ricuh, Selasa (11/6/2019) siang.
keluarga Syahrul (korban pembunuhan), yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, berusaha untuk memukul terdakwah setelah proses persidangan.
Hal tersebut membuat pihak kepolisian yang melakukan pengamanan terlibat aksi saling dorong.
Bahkan, konflik semakin meluas setelah massa melakukan pengerusakan kantor PN Bulukumba.
Pihak kepolisian juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan terduga pelaku, di Jl Teratai Bulukumba, depan kantor PN.
Sebelumnya, Polres Bulukumba juga telah menggelar rekonstruksi terhadap kasus ini, di Mako Polres Bulukumba, beberapa waktu lalu.

Empat terdakwah dalam kasus ini, yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28), yang memeragakan 25 adegan.
Dalam proses rekonstruksi, terungkap, pembunuhan yang terjadi, di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (1/3/2019) itu, bermotif balas dendam.
Berawal ketika adanya dugaan pemukulan korban terhadap kerabat Alif bernama Jabal Nur.
Pembunuhan ini telah direncanakan saat tersangka melihat keberadaan korban di masjid, sebelum melaksanakan ibadah Salat Jumat.
Dan hingga saat ini, persidangan kasus tersebut telah dilaksanakan selama tiga kali. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: