Pendaftaran PPDB Online 2019 SMA / SMK di Sulsel, Kapan Jadwal, Apa Syarat, Jalur, Cara Daftar
Pendaftaran PPDB Online 2019 SMA / SMK di Sulsel, Kapan Jadwal, Apa Syarat, Jalur, Cara Daftar
Editor:
Waode Nurmin
1. Sekolah negeri wajib menerima calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi.
2. Termasuk kuota bagi siswa:
a. Tidak mampu: dan /atau
b. Penyandang Disabilitas (sekolah inklusi).
3. SMA/SMK Negeri wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung (Pasal 53A PP 17/2019 jo PP 66/2010).
Jalur Prestasi (maksimal 5%)
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Berdasarkan:
a. USBN/UN, dan/atau
b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kab/kota.
Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata.
Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali (maksimal 5%)
1. Domisili calon siswa di luar zonasi.
2. Dibuktikan surat penugasan.
3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).