TKN Sebut Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Salah Alamat, Pasang 33 Pengacara Kondang, Ini Daftarnya!
TKN Sebut Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Salah Alamat, Tetap Pasang 33 Pengacara Kondang, Ini Daftarnya!
TKN Sebut Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Salah Alamat, Tetap Pasang 33 Pengacara Kondang, Ini Daftarnya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung, Jumat (14/6/2019) besok.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Arsul Sani mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban terhadap matergi gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019.
Dalam gugatan itu kubu Jokowi-Maruf merupakan pihak terkait yang artinya pihak yang akan terdampak dalam gugatan tersebut.
Dalam jawaban yang telah disusun itu, kata Arsul pihaknya lebih menekankan tiga isu gugatan kubu Prabowo-Sandi salah alamat.
Baca: Lee Chong Wei Putuskan Pensiun Gegara Kanker, Begini Kondisi Kesehatannya Setelah Berobat di Taiwan
Baca: Alfian, Napi Lampung Blak-blakan Ungkap Jurus Perdaya Brigpol Dewi, Selingkuh Hingga Video Panas
Tiga isu tersebut yakni masalah Daftar Pemilih Ganda (DPT), Situng KPU, serta daftar hadir pemilih merupakan bagian dari sengketa proses bukan sengketa hasil.
Sementara yang menjadi ranah sidang MK adalah sengketa hasil.
Namun demikian tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin telah menyiapkan puluhan pengacara untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ada sebanyak 33 pengacara yang didaftarkan dalam tim hukum Jokowi-Amin.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sementara itu, dikutip dari tayangan Kompas TV, tim kuasa hukum Jokowi-Amin tampak memperlihatkan sebuah dokumen yang berisi nama-nama pengacara yang akan disiapkan menghadapi Sidang di MK.
Dalam dokumen tersebut dituliskan kalimat sebagai berikut, "Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa dengan Hak Substituso kepada, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 01 Ir H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) K H. Ma'ruf Amin, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, yang nama-namanya disebutkan di bawah ini."
Berikut ini nama-nama 33 pengacara yang disiapkan oleh tim Jokowi-Amin untuk sidang MK.
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
5. Luhut M.P. Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
Baca: TRIBUNWIKI: Daftar dan Harga 7 Buku Panduan Tes CPNS Terlaris di Gramedia MaRI
Baca: Becamex vs PSM, Bandingkan Statistik Becamex di Kandang Saat Penyisihan Grup Piala AFC
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christhoporus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachdim
24. Gugum Ridho Putra
Baca: Jelang Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi, Ini 5 Poin Imbauan Prabowo Subianto untuk Pendukungnya
25. Muhammad Iqbal Sumarian Putra
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Panjaitan
31. Yanuar P. Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
Baca: Lowongan Kerja: Tribun Timur Makassar Butuh Karyawan S1 Semua Jurusan, Cek Info Resminya Berikut
Baca: Foto-foto Gantengnya Cucu Presiden Soekarno-Ratna Sari Dewi yang Beranja Dewasa, Kok Netter Heboh?
Diberitakan sebelumnya, kubu Jokowi-Amin juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.
"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi. Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujar Ade Irfan Pulungan.
Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.
TKN berharap dapat maksimal dalam proses ini dan permohonan PHPU oleh BPN tidak dikabulkan oleh MK. (*)
(Sebahagian artikel telah tayang di Tribunnews.com/Tribunsolo.com)