Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Lupa Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Masuk Bulan Ini, Totalnya Rp 20 Triliun

Jangan lupa cek rekening, gaji ke-13 PNS masuk bulan ini, totalnya Rp 20 triliun. Kabar gembira dari Kementerian Keuangan RI.

Editor: Edi Sumardi
THINKSTOCKS
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri. 

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: Rp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved