Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisakah Jabatan Maruf Amin di BUMN di Bahas di MK? ini Pendapat Mahfud MD & Refly harun

Bisakah Jabatan Maruf Amin di BUMN di Bahas di MK? ini Pendapat Mahfud MD & Refly harun

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Maruf Amin 

"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.

"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.

Lihat videonya menit 12.18:

Sebelumnya, Refly Harun juga memberikan tanggapan yang hampir sama dengan Mahfud.

Refly dalam acara tvOneNews mengatakan banyak metode dan penafsiran yang bisa digunakan MK untuk melihat apakah Ma'ruf masih menjabat di BUMN atau tidak.

"Tergantung MK bagaimana mengambil sisi paradigmanya. Apakah MK mau mengambil cara berpikir pemohon (BPN) ataukah mau mengambil cara berpikir pihak TKN," ungkap Refly, Rabu (12/6/2019).

"Karena begini, hukum di atas kertas dan hukum di lapangan itu bisa berbeda, dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," sambung dia.

Terkait tudingan terhadap Ma'ruf Amin ini, Refly menjelaskan, ada hal penting yang harus diperhatikan.

Baca: Cerita Panjang Ustadz Abdul Somad Ungkap Alasan Tak Jadi Cawapres Prabowo, Ungkap Wasiat Sang Kakek

"Pertama adalah apakah perbaikan permohonan itu nanti diterima oleh MK atau tidak," jelas Refly.

Refly menjelaskan, terkait hal ini akan dapat terlihat nanti pada saat pemeriksaan pendahuluan tanggal 14 Juni 2019.

"Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi kalau tidak diterima, ya artinya the game is over. Ya ini bukan isu lagi," jelas dia.

Sementara, apabila perbaikan diterima MK, maka persoalan mengenai apakah Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil presiden akan ditelisik lebih jauh.

"Nah ini juga tergantung cara pandang MK dalam melihat ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Refly.

"Kalau yang dilihat adalah penafsiran yang restiktif, yang limitatif, ya itu Undang-Undang BUMN, maka jelas yang namanya BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bukan BUMN."

"Karena BUMN itu adalah sahamnya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Ini sahamnya dimiliki oleh BUMN."

 Tanggapan KPU soal Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang Beri Link Berita sebagai Barang Bukti ke MK

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved