Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarkawi Rauf: Pengaturan Promo Hindari Predatory Pricing Sudah Tepat

Ini disampaikan Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga mantan Ketua Komisioner KPPU

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SALDY
Syarkawi Rauf. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wacana untuk melakukan pengaturan promo oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna menghindari praktek jual rugi (predatory pricing) dianggap sudah tepat.

Ini disampaikan Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018.

Praktek promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing, kata Syarkawi, pada akhirnya merugikan mitra pengemudi transportasi online dengan hilangnya posisi tawar terhadap aplikator.

“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen,” kata Syarkawi via pesan WhatsApp, Rabu (12/6/2019).

Dia menambahkan, hilangnya posisi tawar mitra pengemudi akibat cuma ada satu pemain dominan di pasar sudah terjadi di Singapura dan Filipina, saat Uber hengkang dari Asia Tenggara.

“Buktinya, komisi pengawas persaingan usaha kedua negara menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber," ujarnya.

Seperti yang diungkap Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), saat Grab menjadi pemain monopoli di Singapura, KPPU Singapura (CCCS) menerima komplain dari mitra pengemudi tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan driver.

Menurut CCCS, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver (lewat program Grab Rewards Scheme) di Juli 2018, dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut.

Setelah monopoli, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban esklusifitas (exclusivity obligations) kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra drivernya.

Temuan-temuan oleh CCCS ini berakhir pada denda lebih dari Rp 140 miliar yang harus dibayarkan Grab.

Di negara lain, Philippine Competition Commission (PCC) juga menemukan bahwa sejak Grab menjadi pemain dominan di Filipina, perusahaan tersebut gagal menjaga persaingan sehat pada harga, promosi pelanggan, insentif driver, dan kualitas layanan, sehingga berakhir pada denda dari KPPU Filipina (PCC) sebesar Rp 4 miliar .

Meski demikian, pembuktian adanya persaingan tidak sehat atau praktek predatory pricing oleh pihak berwenang, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan waktu lama.

Pemerintah bisa melakukan upaya mencegah adanya praktek predatory pricing, dan menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat, dengan belajar dari praktek yang sudah terjadi di negara tetangga, dan di Industri lain di tanah air.

Pemerintah, kata Syarkawi, bisa memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dengan mengatur dua unsur.

Persaingan yang sehat antara pemain, dan perlindungan konsumen.

Persaingan yang sehat antara pemain dibutuhkan untuk mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi.

Persaingan yang sehat juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan yang lebih kecil bisa memiliki kesempatan untuk bersaing, dan perusahaan yang lebih besar tidak berkuasa tanpa batas.

Sementara bagi konsumen, persaingan menjadi menguntungkan karena dapat meningkatkan kualitas layanan, serta memberikan lebih banyak pilihan.

“Ancaman terhadap persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber, yaitu praktek bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan," ujarnya.

Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa, tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat, hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joraan, dan menjurus pada matinya pesaing lain,” tambah Syarkawi.

Syarkawi Rauf berharap, sebaiknya Pemerintah mengkaji ulang peraturan di transportasi online khususnya, Permenhub 12/2019 untuk memastikan praktek persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut.

Karena ini rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat, dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi industri lain di Indonesia.

Lebih jauh, Syarkawi memberikan usulan bahwa Permenhub 12/2019 dapat dikaji ulang; agar dapat membatasi praktek promo berlebihan yang dilakukan oleh operator transportasi online.

Serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan.

“Kami berharap agar regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat," katanya.

"Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan, akhususnya Permenhub 12/2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah, terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online,” ujar Syarkawi Rauf.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved