Syarkawi Rauf: Pengaturan Promo Hindari Predatory Pricing Sudah Tepat
Ini disampaikan Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga mantan Ketua Komisioner KPPU
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Persaingan yang sehat antara pemain dibutuhkan untuk mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi.
Persaingan yang sehat juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan yang lebih kecil bisa memiliki kesempatan untuk bersaing, dan perusahaan yang lebih besar tidak berkuasa tanpa batas.
Sementara bagi konsumen, persaingan menjadi menguntungkan karena dapat meningkatkan kualitas layanan, serta memberikan lebih banyak pilihan.
“Ancaman terhadap persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber, yaitu praktek bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan," ujarnya.
Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa, tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat, hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joraan, dan menjurus pada matinya pesaing lain,” tambah Syarkawi.
Syarkawi Rauf berharap, sebaiknya Pemerintah mengkaji ulang peraturan di transportasi online khususnya, Permenhub 12/2019 untuk memastikan praktek persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut.
Karena ini rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat, dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi industri lain di Indonesia.
Lebih jauh, Syarkawi memberikan usulan bahwa Permenhub 12/2019 dapat dikaji ulang; agar dapat membatasi praktek promo berlebihan yang dilakukan oleh operator transportasi online.
Serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan.
“Kami berharap agar regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat," katanya.
"Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan, akhususnya Permenhub 12/2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah, terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online,” ujar Syarkawi Rauf.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad