Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI

TRIBUNWIKI: Mengenal Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

TRIBUNWIKI: Divonis 8 Tahun Penjara, Siapa Karen Agustiawan Yang Jadi Trending Topic Google

Kompas.com
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan 

TRIBUNWIKI: Divonis 8 Tahun Penjara, Siapa Karen Agustiawan Yang Jadi Trending Topic Google

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Setelah melewati beberapa kali persidangan, akhirnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi dikeluarkan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan kepada Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Baca: PROFILE 9 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2019, Hanya Satu Perempuan

Baca: PENJELASAN Menohok Anies Baswedan Saat Anggaran Mudik Gratis Pemprov Rp 14 Miliar Dipertanyakan

Baca: Puan Maharani Beri Sinyal Maju Pilpres 2024, Siapa yang Pantas Mendampingi & Bagaimana Peluangnya?

Baca: Strategi Menang? Jelang Sidang MK Kuasa Hukum 02 Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Cawapres

Baca: TRIBUNWIKI: Mengenal PCOS yang Jadi Trending Topic, Bikin Gagal Punya Anak

Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namanya, menjadi perbincangan publik hingga trending topic google pada Senin (10/6/2019) malam.

Dilansir dari Tribunnews, ketika divonis Karena mengucapkan kalimat doa.

"Inalillahi. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Karen, saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Emilia Djaja Subagja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019).

"Majelis hakim, saya (mengajukan,-red) banding," lanjut Karen.

Setelah mendengarkan pernyataan dari Karen, majelis hakim menanyakan kepada tim penasihat hukum Karen. Apakah akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Kami tegas banding," kata Soesilo Aribowo, penasihat hukum Karen.

Di kesempatan itu, dia meminta, kepada majelis hakim agar segera memberikan salinan putusan kepada tim penasihat hukum.

"Proses banding memerlukan salinan puutsan. Suaya dipercapat, kami membuat memori banding secara sempurna," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galeila Agustiawan, divonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namun, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019) diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu dari lima majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Anggota majelis hakim tiga, Anwar, mempunyai pendapat berbeda dengan empat hakim lainnya.

"Dalam putusan ada anggota majelis tiga, Anwar, berbeda pendapat dengan kami (hakim,-red) berempat," kata Emilia Djaja Subagja, hakim ketua persidangan, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019).

Setelah mendengarkan pendapat dari Anwar, Emilia Djaja kembali meneruskan pembacaan putusan.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Emilia.

Pada pembacaan putusan, Emilia menyebut Karen melakukan tindak pidana bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.

Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Upaya investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian. Selain itu, investasi itu tanpa persetujuan bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.

Hakim menjelaskan, setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi.

"Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," urai hakim.

Selain itu, hakim menyatakan, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis melalui investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 568 miliar.

Hakim menyebut, pada 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG, tetapi berdasarkan SPA (Sale Purchase Agreement) antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012.

"Dalam hal ini menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Maka unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," tambah hakim.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Atas perbuatan itu, Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Siapa Karen Agustiwan?

Dilansir dari wikipedia, Karen Agustiawan adalah Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014.

Pada tahun 2011, Forbes memasukkan dia sebagai yang pertama di dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen.

Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.

Kehidupan pribadi

Agustiawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1958.

Dia adalah anak perempuan dari R Asiah dan Dr Sumiyatno, utusan pertama Indonesia di World Health Organization dan presiden terdahulu dari Biofarma, perusahaan farmasi.

Pada tahun 1983, ia lulus dari Institut Teknologi Bandung pada jurusan Teknik fisika.

Ia menikah dengan Herman Agustiawan, seorang mantan pegawai di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang sekarang bekerja di Dewan Energi Nasional.

Ia mempunyai 3 orang anak.

Karier

Lulus dari jurusan Teknik Fisika Fakultas Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1983, Karen memulai kariernya sebagai profesional di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai business development manager (1998-2002), dan Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management (2002-2006).

Berkarier di PT Pertamina (Persero) sebagai staf ahli direktur utama PT Pertamina (Persero) untuk bisnis hulu (2006-2008), kemudian dipercaya menjabat sebagai direktur hulu sejak 5 Maret 2008 hingga ia di tunjuk oleh pemegang saham untuk memimpin Pertamina sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 5 Februari 2009.

Dalam era kepemimpinannya visi Pertamina saat ini menjadi perusahaan energi kelas dunia dan champion Asia pada 2025 dengan aspirasi energizing Asia.

Karen Agustiawan resmi berhenti dari jabatannya sebagai CEO PT Pertamina tertanggal 1 Oktober 2014 dan menjadi dosen guru besar di Harvard University, Boston, AS.

Kasus

Dilansir dari Bangkapos, Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mendekam di penjara.

Karen Agustiawan divonis terlibat kasus suap saat masih menjabat petinggi Pertamina.

Belakangan, muncul kabar tak sedap menimpa Karen Agustiawan, mantan bos Pertamina.

Proses hukum yang sedang dijalani Karen Agustiawan rupanya memberi dampak pada diri Karen Agustiawan.

Kesehatan Karen Agustiawan diinformasikan semakin menurun, hingga muncul rasa tekanan atau stres.

Selama ini Karen Agustiawan pun sudah menghuni tahanan dalam kasus dugaan korupsi suap.

Imbas terjerat kasus ini, tidak hanya dirasakan oleh Karen Agustiawan seorang tetapi keluarganya pun terkena ekses ini.

Soalnya proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, berdampak pada kondisi pribadi dan keluarganya.

Herman Agustiawan, suami Karen Agustiawan, mengungkapkan kondisi istrinya yang sedang tidak sehat.

“Sampai hari ini dia tidak berpuasa karena dilarang. Mungkin dia stres, enggak bisa dibayangkan,” kata Herman, dalam sesi jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019) malam.

Sampai saat ini, Karen Agustiawan sudah sembilan bulan mendekam di tahanan, dengan kondisi yang tidak sehat.

Pihak keluarga sampai meminta tolong untuk dikirimkan ambulans ke rumah tahanan, mengingat kondisi Karen Agustiawan yang sudah lemah.

“90/60 tekanan darahnya.

Sampai harus diinfus, setelah diinfus Alhamdulillah naik jadi 100/70 tekanan darah," ungkapnya.

"Karena memang ada vertigo. Dia kelihatannya seperti sehat, tetapi kalau sudah gitu menakutkan, bahkan sudah sempat ke RSPAD juga," sambung Herman.

Selain kondisi dari Karen Agustiawan, Herman mengungkapkan pihak keluarga juga terpukul atas proses hukum itu.

Bahkan, putra bungsu dari tiga bersaudara itu sampai memutuskan tidak melanjutkan sekolah untuk mendapat gelar S2 di luar negeri.

‎"Baru selesai sekolah juga, baru 22 tahun.

Tadinya saya dengan istri berencana akan sekolahkan anak-anak sampai S2," beber Herman.

"Tetapi karena melihat begini, anak saya yang paling terakhir memutuskan tidak meneruskan karena dia tidak bisa konsentrasi,” tambahnya.

Bahkan, kata Herman, anak bungusnya itu memutuskan untuk berhenti bekerja dan memilih mendampingi ibunya.

Dia menegaskan, Karen Agustiawan tidak sepeser pun dapat suap.

Si Karen Agustiawan tidak menerima suap atau memperkaya diri sendiri, terkait akuisisi 10% Participating Interest (PI) di Blok BMG dari Roc Oil Company (ROC).

Dia menilai, dakwaan jaksa tidak fair.

Alasannya pihak perusahaan migas asal Australia itu tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan.

Sampai tidak dihadirkan di persidangan.

Dia menambahkan, jika logikanya ada kerugian, maka pihak yang diuntungkan pun harus diperiksa.

Sehingga, papar Herman, harusnya perkara ini tidak dilimpahkan ke pengadilan, karena belum lengkap. Menurutnya, ada pihak penting yang belum diperiksa.

"Kami sudah meminta sejak penyidikan," ujarnya.

Dalam eksepsi "kami menyampaikan sebagai salah satu poin keberatan," tuturnya.

"Kejaksaan tidak menghadirkan pihak yang sangat penting untuk diperiksa dan dihadirkan ke persidangan. Nah, seharusnya (dakwaan) tidak bisa diterima oleh pengadilan kalau ada pihak yang tidak lengkap ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar.

Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru.

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan, penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018.

Seperti dikutip Antara, Rabu (4/4/2018), Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Rum.

Kejaksaan sebelumnya menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd.

Aset itu berada di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia, berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi.

Juga, tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence, dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibatnya, peruntukkan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS, tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero), dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Akibatnya, negara cq PT Pertamina (Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dolar Australia, atau setara Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan akuntan publik. (*)

Data diri:

Nama: Karen Agustiawan

Lahir: Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 19 Oktober 1958

Kebangsaan: Indonesia

Pekerjaan: Mantan Direktur Utama Pertamina

Dikenal atas: Forbes Magazine : Asia's 50 Power Businesswomen (2011)

Suami: Herman Agustiawan

Orang tua: R. Asiah dan Dr. Sumiyatno

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved