Kementerian Perhubungan Hapus Diskon Transportasi Online, Peneliti: Hilangkan Persaingan Tarif!
Kementerian Perhubungan Hapus Diskon Transportasi Online, Peneliti: Hilangkan Persaingan Tarif
Kementerian Perhubungan Hapus Diskon Transportasi Online, Peneliti: Hilangkan Persaingan Tarif
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemhub) segera mengeluarkan aturan yang melarang transportasi online untuk memberikan diskon tarif kepada penumpang.
Kementerian Perhubungan menilai, pemberian diskon dalam jangka waktu yang panjang akan saling mematikan.
Larangan pemberian diskon untuk transportasi online tersebut berlaku untuk taksi online maupun ojek online.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin (10/6/2019) mengatakan, saat ini aplikator transportasi online sudah tidak memberikan diskon kepada penumpang.
Baca: 2 Link Live Streaming Indosiar Timnas Indonesia vs Yordania, Susunan Pemain, Nonton Tanpa Buffer
Baca: Sudah Tiga Tahun Perusahaan Tambak Udang PT Bola Mas Beroperasi di Taklar Tak Miliki Izin

Diskon yang dinikmati penumpang justru diberikan oleh pihak lain. Karena itulah dia merasa permen dibutuhkan.
Namun, keuntungan tersebut hanya bersifat sementara.
Bila diskon diberikan dalam waktu panjang, tambahnya, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya.
"Itu yang kita ingin tidak terjadi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.
"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
Kemenhub pun menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan difinalisasi pekan ini dan di akhir Juni sudah bisa diterbitkan.
Baca: Pilkades Pakkasalo Bone Sempat Ricuh, Dipicu Purnawirawan TNI - Polri
Baca: Ismail Bachtiar, Pengusaha Muda Asal Desa Arasoe Bone Terpilih Jadi Legislator DPRD Sulsel

Tanggapan Pengamat
Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, adanya pelarangan diskon tarif ini akan meniadakan permasalahan persaingan tarif yang terjadi selama ini.
Menurut Deddy, dengan diberlakukannya tarif normal, maka baik transportasi online dan transportasi konvensional akan bersaing secara sehat dengan terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna.
Dia pun menambahkan, masing-masing transportasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Meski begitu, Deddy pun mengatakan, pemberian diskon yang ada selama ini pun tak masalah selama pengemudi transportasi online tersebut dibayar dengan tarif yang sebenarnya.
Dia mengatakan, pengemudi pun membutuhkan biaya pemeliharaan, pembelian bahan bakar, keuntungan dan lainnya.
Baca: Terpilih 3 Kali di DPRD Luwu Utara, Begini Starategi Ketua PAN Lutra Jaga Konstituen
Baca: TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!
“Kalau saya lihat keterangan operator aplikasi tersebut, walaupun ada diskon, pengemudi tetap dibayar normal. Buat kami tidak masalah asal tarif resmi tetap diberikan kepada pengemudi online. Jangan sampai tarifnya promo tetapi ke driver dibayar promo juga,” tambah Deddy.
Tak hanya itu, menurutnya diskon yang dinikmati oleh penumpang pun merupakan promo-promo yang diberikan oleh pihak ketiga atau fintech seperti ovo dan Go-pay.
Menurutnya, promo tersebut akan dinikmati pengguna bila banyak melakukan investasi atau pengisian ke rekening ovo atau Go-pay masing-masing.
Deddy menilai sebaiknya Kementerian Perhubungan menyerahkan masalah pengaturan diskon tarif ini kepada pihak yang bersangkutan yakni OJK.
Baca: KPK Punya Bukti Kuat Korupsi Menteri Agama, Tak Hanya Soal Uang Rp 70 Juta Ternyata
Baca: VIDEO: Banjir di Sidrap, Begini Kondisi Terkini Genangan di Tellu Limpoe

Baca: Masih Ingat Warung Bu Anny? Setelah Heboh Makanan Harga Rp 700 Ribu, Viral Lagi Harga Tempenya
Baca: TRIBUNWIKI: Mengenal PCOS yang Jadi Trending Topic, Bikin Gagal Punya Anak
Diskusi Bareng KPPU
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setyadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan atas aturan terkait diskon ojek online ini.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak mulai dari KPPU, OJK hingga BI lantaran pemberian diskon ini menyangkut berbagai pihak.
