Kementerian Perhubungan Hapus Diskon Transportasi Online, Peneliti: Hilangkan Persaingan Tarif!
Kementerian Perhubungan Hapus Diskon Transportasi Online, Peneliti: Hilangkan Persaingan Tarif
Dia pun menambahkan, masing-masing transportasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Meski begitu, Deddy pun mengatakan, pemberian diskon yang ada selama ini pun tak masalah selama pengemudi transportasi online tersebut dibayar dengan tarif yang sebenarnya.
Dia mengatakan, pengemudi pun membutuhkan biaya pemeliharaan, pembelian bahan bakar, keuntungan dan lainnya.
Baca: Terpilih 3 Kali di DPRD Luwu Utara, Begini Starategi Ketua PAN Lutra Jaga Konstituen
Baca: TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!
“Kalau saya lihat keterangan operator aplikasi tersebut, walaupun ada diskon, pengemudi tetap dibayar normal. Buat kami tidak masalah asal tarif resmi tetap diberikan kepada pengemudi online. Jangan sampai tarifnya promo tetapi ke driver dibayar promo juga,” tambah Deddy.
Tak hanya itu, menurutnya diskon yang dinikmati oleh penumpang pun merupakan promo-promo yang diberikan oleh pihak ketiga atau fintech seperti ovo dan Go-pay.
Menurutnya, promo tersebut akan dinikmati pengguna bila banyak melakukan investasi atau pengisian ke rekening ovo atau Go-pay masing-masing.
Deddy menilai sebaiknya Kementerian Perhubungan menyerahkan masalah pengaturan diskon tarif ini kepada pihak yang bersangkutan yakni OJK.
Baca: KPK Punya Bukti Kuat Korupsi Menteri Agama, Tak Hanya Soal Uang Rp 70 Juta Ternyata
Baca: VIDEO: Banjir di Sidrap, Begini Kondisi Terkini Genangan di Tellu Limpoe

Baca: Masih Ingat Warung Bu Anny? Setelah Heboh Makanan Harga Rp 700 Ribu, Viral Lagi Harga Tempenya
Baca: TRIBUNWIKI: Mengenal PCOS yang Jadi Trending Topic, Bikin Gagal Punya Anak
Diskusi Bareng KPPU
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setyadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan atas aturan terkait diskon ojek online ini.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak mulai dari KPPU, OJK hingga BI lantaran pemberian diskon ini menyangkut berbagai pihak.
