Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Tim Mawar Kopassus di Tahun 1998 Jadi Dalang di Balik Kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta?

Majalah Tempo baru saja merilis sebuah artikel yang menyebut adanya keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta pada 21-22 Mei

Editor: Anita Kusuma Wardana
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. 

Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.

Mereka adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.

Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan.

Namun, sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu.

Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.

Fauka Noor Farid pernah didakwa dalam sidang Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta.

Selain itu, sejumlah tokoh ditangkap di antaranya Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.

Adapun Polri akan buka-bukaan mengenai tokoh-tokoh yang diduga menjadi dalang kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu, Selasa (11/6/2019) besok.

"Kita kan ingin penjelasan detail dan lengkap mengenai tokoh-tokoh yang ditangkap. Besok, jam 10.00 WIB, akan disampaikan oleh timnya yang berwenang," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Wiranto di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (10/6/2019) siang.

"Besok itu bukan sekadar informasi saja, tetapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka juga," lanjut dia.

Penjelasan seperti itu, menurut Wiranto, sangat penting. Supaya masyarakat mengetahui kasus itu secara jernih dan komprehensif.

Dengan demikian, tak terjadi lagi simpang siur dan pro kontra tentang penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.(*)

(Kompas.com/Devina Halim/Tribun Medan)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved