Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, Inilah Sanksi yang Mengintai ASN yang Nekat Membolos
Senin (10/6/2019) menjadi hari kerja pertama bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN setelah libur panjang Lebaran Idulfitri 1440 Hijriah.
TRIBUN-TIMUR.COM-Senin (10/6/2019) menjadi hari kerja pertama bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN setelah libur lebaran Idulfitri 1440 Hijriah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja pascacuti bersama libur lebaran.
Bagi ASN yang nekat membolos tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja setelah lebaran ini akan dijatuhi sanksi.
Baca: Mulai Siapkan Dokumen, BKN Rilis Rincian Alokasi CPNS dan PPPK 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah
Baca: BOCORAN Jumlah Alokasi CPNS 2019 di Pemerintahan Pusat dan Daerah, Total Lebih dari 250 Ribu Formasi
Baca: LINK pendaftaran-sbmptn.ltmpt.ac.id- Pendaftaran Dibuka Pukul 13.00 Hari Ini, Berkas yang Disiapkan
Dilansir dari menpan.go.id, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan MenpanRB Syafruddin akan memantau secara langsung kehadiran ASN di Command Centre KemenpanRB.

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," jelas Mudzakir di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Pada 27 Mei 2019, Menteri PANRB Syafruddin juga telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman tersebut diberikan karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id
Berikut ini penjelasan lengkap Menpan RB Syafruddin terkait dilakukannya pemantauan kehadiran ASN.
Baca: Mulai Siapkan Dokumen, BKN Rilis Rincian Alokasi CPNS dan PPPK 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah
Baca: BOCORAN Jumlah Alokasi CPNS 2019 di Pemerintahan Pusat dan Daerah, Total Lebih dari 250 Ribu Formasi
Baca: LINK pendaftaran-sbmptn.ltmpt.ac.id- Pendaftaran Dibuka Pukul 13.00 Hari Ini, Berkas yang Disiapkan

Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: