Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok Tiga Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Divonis, Ini Permintaan Kuasa Hukumnya

Dari tujuh terdakwa, tiga diantaranya adalah unsur pimpinan DPRD Enrekang, masing masing Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang, Banteng menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar 

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan menyidang tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, Senin (10/06/2019), besok.

Dari tujuh terdakwa, tiga diantaranya adalah unsur pimpinan DPRD Enrekang, masing masing Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.

Kontrak Diputus Pemkab Pangkep, Waterboom Mattampa Masih Beroperasi

Terkena Tumor Ganas, Fadly Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Sementara empat terdakwa lainya yakni Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir  dan Nurul.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa Banteng Kadang, Hendra Firmansyah, sidang rencana digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan.

"Besok sudah pembacaan putusan," kata Hendra Firmansyah kepada Tribun, Senin (10/06/2019) sore.

Firman mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi putusan hakim. Tapi ia tetap  berharap putusan hakim sesuai harapannya.

"Semoga majelis membebaskan klien kami sesuai dengan pledoi yang kami buat," harapnya.

Alasanya sehingga harus dibebaskan karena Banteng Kadang selaku Ketua DPRD Enrekang dianggap bukanlah sebagai penyelenggara.

Mengenai kegiatan bimtek atau pendalaman tugas yang diikuti oleh anggota dewan 2015/ 2016 harusnya selesai disekretariat dewan.

"Sekretariat itu Sekwan, PPK dan PPTK harus melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap surat yang masuk," kata Firmansyah.

Sedangkan dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) itu dilakukan Banteng Kadang, karena menganggap sudah selesai di Sekretariat Dewan.

"Untuk surat tugas SPPD itu dianggap sudah selesai. Jadi buka domain Ketua DPRD. Apabila klien kami mengetahui surat itu tidak sesuai dengan pemendagri, dari awal pasti klien kmi tidak mendantangani itu," tuturnya.

Secara fakta, Banteng Kadang dianggap tidak bersalah karena sudah mengembalikan uang kerugian negara bersama dengan puluhan anggota dewan lainya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang, Banteng menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang, Banteng menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar (Hasan Basri/Tribun Timur)

Sebelumnya diberitakannJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut   tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, selama satu tahun delapan bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (21/05/2019), sore di hadapan hajelis hakim yang dipimpin langsung oleh Agus Rusianto dan dibantu dua hakim anggota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved