Ribuan Lulusan SMA se-Sulsel Terancam Terlambat Terima Ijazah
Sedangkan aturan kepegawaian diatur dalam Pergub 36 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Ribuan pelajar yang telah mengikuti Ujian Nasional di 72 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Sulawesi Selatan terancam telat menerima ijazah.
Hal tersebut lantaran adanya SK 'dadakan' yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel terteken Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
SK itu terkait sekolah yang memiliki dua kepala sekolah, tanpa kepsek (kosong), dan ada juga non job.
Sedangkan aturan kepegawaian diatur dalam Pergub 36 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat.
Atas kondisi ini sejumlah kepala sekolah mengadu ke Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo.
Minggu (9/6/2019), saat dikonfirmasi, None sapaan Kadisdik Sulsel enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
Ia mengaku telah mengkoordinasikan ini kepada BKD Sulsel.
"Sudah kita koordinasikan semoga bisa selesai dalam waktu yang dekat," ujarnya.
Menurutnya persoalan Kepsek ini tidak bisa berlarut lama, pasalnya akan berimbas pada dokumen atau ijazah para pelajar yang sudah mengikuti ujian.
Apalagi tambah None, seperti di momentum sekarang, yang sedang dimulai penerimaan peserta didik baru dan perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun enggan memberi komentar atas persoalan ini.
--- Reaksi IGI
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim terkejut saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Ramli Rahim menegaskan bahwa BKD harus bertanggungjawab dan harus menyelesaikan hal ini sedini mungkin.
Pasalnya kata dia, ini bisa mempengaruhi masa depan para pelajar yang telah mengikuti ujian nasional, karena telat menerima ijazah.
Selain itu, yang fatal lagi ketika ada kepsek yang dilantik tidak tercatat dalam daftar pokok pendidikan (Dapodik).
Menurutnya, jika terjadi hal seperti itu maka ijazah para pelajar yang diteken Kepsek baru secara aturan tidak sah.
"Jabatan Kepsek ini bukan main-main atau main mutasi. Ini jabatan kepsek bukan jabatan kepala seksi, jabatan kepsek melainkan jabatan untuk kepentingan orang banyak," ujarnya.
Pejabat Kepsek sesuai Permendikbud harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang diterima melalui lembaga pelatihan dan pengembangan kepala sekolah yang ada di Solo.
Informasi yang dihimpun tribun-timur.com, dari 72 Kepsek yang di SK-kan Nurdin Abdullah bertugas di Makassar, Bantaeng, Selayar, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Bone, Gowa, dan Jeneponto.
Diketahui, jumlah SMA Negeri di Sulsel 336 sekolah, dan SMA swasta 250 sekolah. Adapun untuk SMK Negeri 168 sekolah,, swasta 268 sekolah. Madrasah Aliyah 31 negeri, swasta 352 sekolah. (sal)
Laporan wartawan tribun-timur, Saldy