Ribuan Lulusan SMA se-Sulsel Terancam Terlambat Terima Ijazah
Sedangkan aturan kepegawaian diatur dalam Pergub 36 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Selain itu, yang fatal lagi ketika ada kepsek yang dilantik tidak tercatat dalam daftar pokok pendidikan (Dapodik).
Menurutnya, jika terjadi hal seperti itu maka ijazah para pelajar yang diteken Kepsek baru secara aturan tidak sah.
"Jabatan Kepsek ini bukan main-main atau main mutasi. Ini jabatan kepsek bukan jabatan kepala seksi, jabatan kepsek melainkan jabatan untuk kepentingan orang banyak," ujarnya.
Pejabat Kepsek sesuai Permendikbud harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang diterima melalui lembaga pelatihan dan pengembangan kepala sekolah yang ada di Solo.
Informasi yang dihimpun tribun-timur.com, dari 72 Kepsek yang di SK-kan Nurdin Abdullah bertugas di Makassar, Bantaeng, Selayar, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Bone, Gowa, dan Jeneponto.
Diketahui, jumlah SMA Negeri di Sulsel 336 sekolah, dan SMA swasta 250 sekolah. Adapun untuk SMK Negeri 168 sekolah,, swasta 268 sekolah. Madrasah Aliyah 31 negeri, swasta 352 sekolah. (sal)
Laporan wartawan tribun-timur, Saldy