Ribuan Lulusan SMA se-Sulsel Terancam Terlambat Terima Ijazah
Sedangkan aturan kepegawaian diatur dalam Pergub 36 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Ribuan pelajar yang telah mengikuti Ujian Nasional di 72 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Sulawesi Selatan terancam telat menerima ijazah.
Hal tersebut lantaran adanya SK 'dadakan' yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel terteken Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
SK itu terkait sekolah yang memiliki dua kepala sekolah, tanpa kepsek (kosong), dan ada juga non job.
Sedangkan aturan kepegawaian diatur dalam Pergub 36 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat.
Atas kondisi ini sejumlah kepala sekolah mengadu ke Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo.
Minggu (9/6/2019), saat dikonfirmasi, None sapaan Kadisdik Sulsel enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
Ia mengaku telah mengkoordinasikan ini kepada BKD Sulsel.
"Sudah kita koordinasikan semoga bisa selesai dalam waktu yang dekat," ujarnya.
Menurutnya persoalan Kepsek ini tidak bisa berlarut lama, pasalnya akan berimbas pada dokumen atau ijazah para pelajar yang sudah mengikuti ujian.
Apalagi tambah None, seperti di momentum sekarang, yang sedang dimulai penerimaan peserta didik baru dan perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun enggan memberi komentar atas persoalan ini.
--- Reaksi IGI
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim terkejut saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Ramli Rahim menegaskan bahwa BKD harus bertanggungjawab dan harus menyelesaikan hal ini sedini mungkin.
Pasalnya kata dia, ini bisa mempengaruhi masa depan para pelajar yang telah mengikuti ujian nasional, karena telat menerima ijazah.