Wacana Referendum di Aceh Digaungkan Muzakir Manaf, Begini Penjelasan Mahfud MD, Kenapa Tidak Bisa?
Pakar Hukum Tata Negara Moh Mahfud MD menerangkan wacana yang digaungkan oleh Ketua Umum Partai Aceh itu.
Ia lalu menerangkan awal mula referendum yang terjadi di era orde baru mantan Presiden Soeharto.
Tak Ada Ketentuan Hukum
"Jadi untuk saat ini di Indonesia itu tidak ada lagi ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum untuk apapun, apalagi untuk menentukan status hubungan pusat-daerah," ujar Mahfudm.
"Dulu memang karena zaman orde baru itu kan ada pengangkatan anggota DPR sampai 22 persen, anggota MPR 60 persen waktu itu diangkat oleh presiden kan."
Baca: Sadio Mane Pilih Diam Saat Pemain Liverpool Rayakan Juara Liga Champions 2019 dengan Minum Sampanye
Baca: Ini Kata Zodiak Kamu Hari Ini, Senin 3 Juni 2019 - Leo Bakal Lebih Peduli, Libra Penuh Suka Cita
"Waktu itu Adnan Buyung pada waktu itu protes kok ada wakil rakyat diangkat lalu Pak Harto bilang 'saya untuk menjaga agar Undang Undang Dasar tidak diubah'."
"Kalau ingin anggota DPR itu diangkat semua dibuat dulu bahwa kalau mau mengubah UUD dasar bukan MPR tapi referendum gitu, dibuatlah TAP MPR No. 4 tahun 83 bahwa kalau mau mengubah UUD harus melalui referendum, lalu diperkuat ini dengan UU No 5 nomor 85 tapi pada saat reformasi tahun 1998, TAP MPR itu dicabut."
"Undang Undang itu dicabut juga, oleh sebab itu untuk saat ini tidak ada jalan hukum yang bisa melaksanakan meminta pelaksanaan referendum," tambahnya.
Bahkan sekelas konferensi internasional pun tidak memiliki hak untuk referendum.
Sebab Indonesia merupakan negara yang merdeka dan bisa menentukan nasibnya sendiri.
"International Confencesion tentang konferensi internasional tentang hak sipil dan politik itu memang di situ ada satu butir yang menyatakan setiap bangsa itu mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri."
Syarat Referendum
Sementara referendum hanya bisa dilakukan untuk negara yang merdeka dan berada di bawah kekuasaan negara lain.
Dan syarat tersebut tidak mungkin terjadi karena Aceh berada di negara yang merdeka.
"Tetapi di situ juga ada ketentuan bahwa sebuah negara yang sudah mempunyai kedaulatan atas seluruh wilayah-wilayahnya boleh mengambil langkah hukum untuk menjaga keutuhan wilayahnya," kata Mahfud MD.
"Jadi kalau yang boleh menentukan nasib sendiri itu yang belum merdeka atau di bawah kekuasaan negara lain sebagai koloni,"