Sengketa Pilpres di MK
Kabar Buruk Buat BPN 02 Prabowo dan Tim, Eks Hakim MK Blak-blakan Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK
Kabar Buruk Buat BPN 02 Prabowo dan Tim, Eks Hakim MK Blak-blakan Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK
Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK.
"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.
Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.
Baca: 6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digarebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen
Baca: Harga Tiket Makassar-Jakarta Hingga Belasan Juta, Akademisi: Akal-akalan Maskapai
Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.
"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.
Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.
Baca: 6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digarebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen
Baca: Harga Tiket Makassar-Jakarta Hingga Belasan Juta, Akademisi: Akal-akalan Maskapai
"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.
Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.
Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.
"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.
Baca: 6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digarebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen
Baca: Harga Tiket Makassar-Jakarta Hingga Belasan Juta, Akademisi: Akal-akalan Maskapai
Baca: Pemuda Rappocini Dibekuk Anggota Polda Sulsel di Panakkukang, Simak Masalahnya
Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.
"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.

Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.
"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.